33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Alasan Tahanan yang Meninggal Dititipkan di Tahanan Polresta

PALANGKA RAYA – Sebelum meninggal, Yuliana
yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan di rumah
tahanan Polresta Palangka Raya. Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng Kompol
Sajarot, menjelaskan, yang bersangkutan sudah dua bulan ditahan di Polresta
Palangka Raya.

“Yang bersangkutan belum menjalani sidang dan
saat ini penahanan sementara. Almarhum dititipkan ke sel tahanan Polresta
Palangka, ini dilakukan agar keterangan mereka di muka persidangan tidak ada
yang mengelak sesuai fakta sehingga dipisah,” jelasnya.

Sekadar diketahui, almarhum ditangkap di
akhir tahun 2019 oleh Subdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng, dan tersangka
menjual anak masih di bawah umur. Korban merupakan remaja putus sekolah, dan
ditempatkan serta dipekerjakan di tempat hiburan malam di kawasan Buleleng,
Bali.

Baca Juga :  Digerebek saat Main Judi, Ternyata Bawa Narkoba

Selain tersangka, dalam kasus itu turut
diamankan pula tiga orang GS (38),MT (31) dan MA (21). Tersangka bertugas
mencari calon korban, MA berperan menjemput korban, dan GS yang mengeksploitasi
dan memperkejakan korban.

Perlu diketahui juga, Yuliana juga saat itu
membuatkan KTP palsu di salah satu percetakan. Mengubah usia korban menjadi
usia dewasa. Setiap satu wanita, tersangka mendapatkan upah 500 ribu. (ard/dar)

PALANGKA RAYA – Sebelum meninggal, Yuliana
yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan di rumah
tahanan Polresta Palangka Raya. Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng Kompol
Sajarot, menjelaskan, yang bersangkutan sudah dua bulan ditahan di Polresta
Palangka Raya.

“Yang bersangkutan belum menjalani sidang dan
saat ini penahanan sementara. Almarhum dititipkan ke sel tahanan Polresta
Palangka, ini dilakukan agar keterangan mereka di muka persidangan tidak ada
yang mengelak sesuai fakta sehingga dipisah,” jelasnya.

Sekadar diketahui, almarhum ditangkap di
akhir tahun 2019 oleh Subdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng, dan tersangka
menjual anak masih di bawah umur. Korban merupakan remaja putus sekolah, dan
ditempatkan serta dipekerjakan di tempat hiburan malam di kawasan Buleleng,
Bali.

Baca Juga :  Digerebek saat Main Judi, Ternyata Bawa Narkoba

Selain tersangka, dalam kasus itu turut
diamankan pula tiga orang GS (38),MT (31) dan MA (21). Tersangka bertugas
mencari calon korban, MA berperan menjemput korban, dan GS yang mengeksploitasi
dan memperkejakan korban.

Perlu diketahui juga, Yuliana juga saat itu
membuatkan KTP palsu di salah satu percetakan. Mengubah usia korban menjadi
usia dewasa. Setiap satu wanita, tersangka mendapatkan upah 500 ribu. (ard/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru