33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ambisi Komedian Qomar Jadi Rektor Malah Berakhir di Penjara

LAMA tak terdengar dari panggung politik dan hiburan tanah air,
kabar mengejutkan datang dari pelawak senior Nurul Qomar. Komedian yang juga
mantan legislator Partai Demokrat itu ditangkap oleh anggota Polres Brebes,
Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah Master (S2) dan Doktor
(S3).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja membenarkan penangkapan Qomar.
Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh jajaran Polres Brebes.

“Ya (saudara Qomar telah
ditangkap),” ujar Agus saat dihubungi JawaPos.com (jawapos grup) Selasa (25/6).

Kasus ini berawal saat Qomar maju
sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jateng pada 2017
lalu. Ijazah palsu ini digunakan sebagai syarat pencalonan tersebut hingga
akhirnya dia terpilih sebagai rektor.

Baca Juga :  Pengakuan Ayu Ting Ting Tentang Calon Suami

Namun, pada 26 September 2018
seorang warga atas nama Muhadi S membuat laporan polisi (LP) atas dugaan
penggunaan ijazah palsu ini. Hingga akhirnya Qomar ditetapkan sebagai
tersangka.

Kemudian polisi mengagendakan
pemeriksaan kepada Qomar. Namun, Calon legislatif Partai Nasdem 2019 itu tak
kunjung memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada Senin (24/6) malam Qomar
dijemput paksa oleh petugas di kediamannya di daerah Cirebon, Jawa Barat.

“Iya, yang bersangkutan dijemput
paksa oleh petugas,” jelas Agus.

Dalam kasus ini, sejumlah alat
bukti diamankan oleh petugas. Yakni berupa satu lembar curriculum vitae (CV),
sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi. Sedangkan untuk ijazah
palsunya sendiri tertera atas nama salah satu universitas negeri di Jakarta.

Baca Juga :  Terharu Setelah Mendengar Kabar Kehamilan Sang Istri

Komedian yang sempat tergabung
dalam grup lawak Empat Sekawan ini dijerat dengan pasal 263 ayat (2) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu. (dhe/pojoksatu/kpc)

LAMA tak terdengar dari panggung politik dan hiburan tanah air,
kabar mengejutkan datang dari pelawak senior Nurul Qomar. Komedian yang juga
mantan legislator Partai Demokrat itu ditangkap oleh anggota Polres Brebes,
Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah Master (S2) dan Doktor
(S3).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja membenarkan penangkapan Qomar.
Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh jajaran Polres Brebes.

“Ya (saudara Qomar telah
ditangkap),” ujar Agus saat dihubungi JawaPos.com (jawapos grup) Selasa (25/6).

Kasus ini berawal saat Qomar maju
sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jateng pada 2017
lalu. Ijazah palsu ini digunakan sebagai syarat pencalonan tersebut hingga
akhirnya dia terpilih sebagai rektor.

Baca Juga :  Pengakuan Ayu Ting Ting Tentang Calon Suami

Namun, pada 26 September 2018
seorang warga atas nama Muhadi S membuat laporan polisi (LP) atas dugaan
penggunaan ijazah palsu ini. Hingga akhirnya Qomar ditetapkan sebagai
tersangka.

Kemudian polisi mengagendakan
pemeriksaan kepada Qomar. Namun, Calon legislatif Partai Nasdem 2019 itu tak
kunjung memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada Senin (24/6) malam Qomar
dijemput paksa oleh petugas di kediamannya di daerah Cirebon, Jawa Barat.

“Iya, yang bersangkutan dijemput
paksa oleh petugas,” jelas Agus.

Dalam kasus ini, sejumlah alat
bukti diamankan oleh petugas. Yakni berupa satu lembar curriculum vitae (CV),
sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi. Sedangkan untuk ijazah
palsunya sendiri tertera atas nama salah satu universitas negeri di Jakarta.

Baca Juga :  Terharu Setelah Mendengar Kabar Kehamilan Sang Istri

Komedian yang sempat tergabung
dalam grup lawak Empat Sekawan ini dijerat dengan pasal 263 ayat (2) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu. (dhe/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru