KASUS dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani sudah hampir
memasuki tahap akhir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Selatan
hari ini, Senin (22/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 6
bulan penjara.
Nikita Mirzani dianggap secara
sah dan meyakinkan bersalah atas kasusnya dengan mantan suaminya, Dipo Latief.
Ibu tiga anak itu dianggap melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan,†kata Jaksa
Penuntut membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Meski dituntut hukuman 6 bulan,
Nikita Mirzani tidak diharuskan menjalaninya di dalam penjara. Sebab hukuman
ini merupakan percobaan.
“Dengan ketentuan bahwa pidana
tersebut tidak harus dijalani. Kecuali jika dikemudian hari ada
perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa
percobaan selama 12 bulan terakhir,†tuturnya.
Jaksa juga meminta barang bukti
berupa satu buah asbak rokok dan mobil warna hitam dikembalikan kepada Dipo
Latief. Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000
kepada Nikita Mirzani.
Sebelum membacakan tuntutan,
Jaksa juga sempat membacakan hal-hal yang meringankan Nikita Mirzani.
Diantaranya, yang bersangkutan berstatus single parent, tulang punggung
keluarga dan memiliki tiga orang anak masih di bawah umur.