Davina Karamoy Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Jemaah Umrah Hanina Travel

Berdasar data dari penasihat hukum yang mendampingi para korban, sampai saat ini jumlah korban sudah mencapai 1.286 orang dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar. Data tersebut diungkap oleh para korban yang melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6).

”Hari ini gelombang ketiga ada 620 pax (melapor kepada Polda Metro Jaya). Nominal (kerugiannya) Rp 16.768.745.500,” terang Joddy Mulyasetya Putra sebagai penasihat hukum para korban.

Dengan tambahan jumlah pelapor sebanyak itu, Joddy mengungkapkan bahwa jumlah total calon jemaah umrah yang menjadi korban perusahaan penyedia jasa travel itu sudah menyentuh 1.286 orang. Ratusan korban lain sudah melapor lebih dulu pada gelombang pertama dan kedua.

Baca Juga :  Parasite Sudah Borong 3 Penghargaan di Academy Awards 2020

”Sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal (kerugian korban) Rp 35.342.293.500,” jelasnya.

Saat melapor, para korban menyerahkan beberapa barang bukti berupa formulir, kartu tanda penduduk, akta kelahiran lahir, kartu keluarga, paspor, print out screenshot bukti percakapan, bukti transfer pembayaran kepada Hanania Travel, invoice, dan visa yang sudah diterbitkan.

Tidak hanya calon jemaah umrah, di antara 620 korban yang melapor hari ini ada 4 orang calon jemaah haji ONH+. Mereka sudah menyerahkan uang untuk pembayaran tahap pertama kepada Hanania Travel. Namun sampai saat ini uang tersebut belum diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).(jpg)

Baca Juga :  Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu! 

Berdasar data dari penasihat hukum yang mendampingi para korban, sampai saat ini jumlah korban sudah mencapai 1.286 orang dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar. Data tersebut diungkap oleh para korban yang melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6).

”Hari ini gelombang ketiga ada 620 pax (melapor kepada Polda Metro Jaya). Nominal (kerugiannya) Rp 16.768.745.500,” terang Joddy Mulyasetya Putra sebagai penasihat hukum para korban.

Dengan tambahan jumlah pelapor sebanyak itu, Joddy mengungkapkan bahwa jumlah total calon jemaah umrah yang menjadi korban perusahaan penyedia jasa travel itu sudah menyentuh 1.286 orang. Ratusan korban lain sudah melapor lebih dulu pada gelombang pertama dan kedua.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Parasite Sudah Borong 3 Penghargaan di Academy Awards 2020

”Sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal (kerugian korban) Rp 35.342.293.500,” jelasnya.

Saat melapor, para korban menyerahkan beberapa barang bukti berupa formulir, kartu tanda penduduk, akta kelahiran lahir, kartu keluarga, paspor, print out screenshot bukti percakapan, bukti transfer pembayaran kepada Hanania Travel, invoice, dan visa yang sudah diterbitkan.

Tidak hanya calon jemaah umrah, di antara 620 korban yang melapor hari ini ada 4 orang calon jemaah haji ONH+. Mereka sudah menyerahkan uang untuk pembayaran tahap pertama kepada Hanania Travel. Namun sampai saat ini uang tersebut belum diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).(jpg)

Baca Juga :  Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu! 

Terpopuler

Artikel Terbaru