PROKALTENG.CO-Curhatan para pesohor soal pajak silih berganti. Kini giliran penyanyi Soimah Pancawati yang berkeluh. Keluh kesah itu disampaikan di kanal YouTube Blakasuta. Kejadian itu katanya terjadi pada 2015 silam.
“Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri,” kata Soimah dikutip fajar.co.id, Jumat (7/4/2023).
Soimah juga bercerita saat ia membeli rumah seharga Rp 430 juta dengan cara dicicil. Setelah lunas dan mendatangi notaris, ada permasalahan terkait nilai jual objek pajak (NJOP). Ia dituduh menurunkan nilai rumah tersebut.
Cerita laiannya, saat ia membangun Pendopo Tulungo yang dibangunnya di Yogyakarta dengan tujuan untuk mewadahi para seniman. Dari Jakarta, Soimah mengaku mendapat laporan bahwa pendopo yang saat itu belum jadi didatangi petugas pajak.
“Ini tuh orang pajak atau tukang toh? Kok ngukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore arep ngopo (mau ngapain). Akhirnya pendopo itu di appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin aja itu belum tahu total habisnya berapa, orang belum rampung total,” kisahnya.
Teranyar, kisah tak mengenakkan Soimah berurusan dengan perpajakan pada Maret 2023. Soimah mengaku mendapatkan surat peringatan agar segera membayar pajak.
“Pokoknya bahasanya nggak manusiawi lah, kayak-kayak maling lah,” ujarnya.
Soimah juga mengungkap sikap oknum petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Yogyakarta bersama debt collector. Dia dituding sengaja menghindari petugas pajak dengan selalu tidak ada di rumah, padahal ada di Jakarta untuk bekerja.
“Saya itu kan kerja hasil dari jerih payah, proses yang panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ini bajingan, saya ini koruptor,” tuturnya.
Setelah curhatan itu viral, akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat suara. Mereka menegaskan pihaknya titak ada debt collcetor.
“Tidak ada Debt Collector di DJP,” ujar akun @DitjenPajakRI, dikutip fajar.co.id Jumat (7/4/2023).
Dijelaskan, setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut.
Wajib Pajak, lanjutnya, dapat merespons surat tersebut secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut terkait perihal dalam surat tersebut.
“Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan,” jelasnya.
“Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,” tambahnya.
Dijelaskan, DJP memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.
“Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,” terangnya.
Kalaupun terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP di pengaduan.pajak.go.id/form. (arya/fjr/hnd)