30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Vanessa Angel Divonis Tiga Tahun Penjara

PROKALTENG.CO – Artis Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara
dalam kasus penyalahgunaan narkoba psikotropika jenis xanax dalam sidang yang
di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Selain itu, Majelis Hakim
menjatuhkan hukuman denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara. “Menyatakan
terdakwa Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika,” kata
Hakim Setyanto Hermawan.

Majelis hakim menyatakan bahwa
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan memiliki
sejumlah butir pil Xanax mngandung psikotropika tanpa hak. Vanessa Angel
dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan
Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.

Baca Juga :  10 Artis Nagaswara Bakal Meriahkan Konser Symphony On The Go

“Menjatuhkan pidana terhadap
Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta,” lanjutnya.

Vonis yang disampaikan hakim
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Awalnya Vanessa Angel dituntut
6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Vanessa sendiri tampak tak banyak
bereaksi, namun dia terlihat berkali-kali menyeka air matanya di depan majelis
hakim.

Usai membacakan putusan, majelis
juga sempat meminta tanggapan kepada terdakwa Vanessa Angel atas putusan yang
sudah dibacakan. Ibu satu anak itu awalnya sempat mengatakan menerima putusan
hakim namun tak lama kemudian ia meralatnya dengan menyatakan pikir pikir.

Sama seperti Vanessa Angel, Jaksa
juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru saja dibacakan. Majelis
hakim kemudian mengatakan baik terdakwa maupun Jaksa memiliki kesempatan
beberapa hari ke depan untuk pikir-pikir. ”Apabila tidak ada upaya hukum
banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ucap majelis hakim sebelum
menutup persidangan.

Baca Juga :  Adegan Mesra Al Ghazali dan Caitlin Halderman di Film Dignitate

PROKALTENG.CO – Artis Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara
dalam kasus penyalahgunaan narkoba psikotropika jenis xanax dalam sidang yang
di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Selain itu, Majelis Hakim
menjatuhkan hukuman denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara. “Menyatakan
terdakwa Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika,” kata
Hakim Setyanto Hermawan.

Majelis hakim menyatakan bahwa
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan memiliki
sejumlah butir pil Xanax mngandung psikotropika tanpa hak. Vanessa Angel
dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan
Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.

Baca Juga :  10 Artis Nagaswara Bakal Meriahkan Konser Symphony On The Go

“Menjatuhkan pidana terhadap
Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta,” lanjutnya.

Vonis yang disampaikan hakim
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Awalnya Vanessa Angel dituntut
6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Vanessa sendiri tampak tak banyak
bereaksi, namun dia terlihat berkali-kali menyeka air matanya di depan majelis
hakim.

Usai membacakan putusan, majelis
juga sempat meminta tanggapan kepada terdakwa Vanessa Angel atas putusan yang
sudah dibacakan. Ibu satu anak itu awalnya sempat mengatakan menerima putusan
hakim namun tak lama kemudian ia meralatnya dengan menyatakan pikir pikir.

Sama seperti Vanessa Angel, Jaksa
juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru saja dibacakan. Majelis
hakim kemudian mengatakan baik terdakwa maupun Jaksa memiliki kesempatan
beberapa hari ke depan untuk pikir-pikir. ”Apabila tidak ada upaya hukum
banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ucap majelis hakim sebelum
menutup persidangan.

Baca Juga :  Adegan Mesra Al Ghazali dan Caitlin Halderman di Film Dignitate

Terpopuler

Artikel Terbaru