PROKALTENG.CO – Pemain film dan sinetron Iyut Bing Slamet (IBS),
ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba,
Jumat (4/12). Perempuan berusia 52 tahun tersebut diamankan petugas Satuan
Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya kawasan Kramat
Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kasat Reserse Narkoba Polres
Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabeni membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, IBS ditangkap di rumahnya di Johar Baru,†kata Wadi.
Penangkapan mantan artis cilik
tersebut berawal dari informasi yang didapat polisi. Selanjutnya, dilakukan
pengecekan. Saat diamankan, polisi menemukan alat bekas pakai di kediamannya.
“Kita temukan alat bekas pakainya dan dilalukan tes urine. Hasilnya positif,â€
papar Wadi.
Saat ini, Iyut sedang menjalani
pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Alat bukti yang disita penyidik
berupa alat hisab dan hasil tes urine. Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet
tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2011, Iyut juga pernah terlibat kasus
yang sama.