28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Akhirnya Rachel Vennya dan Kekasihnya Resmi Jadi Tersangka

PROKALTENG.CO – Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara, Rabu (3/11) siang.

"Harusnya gelar (perkara) hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur (pidana)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11).

Selain Rachel, penyidik korps baju cokelat juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. "Pacarnya (Salim Nauderer), sama si manajer. Sama satu lagi yang membantu, ada, orang sipil yang membantu," bebernya.

Rachel cs disangkakan melanggar Atas perbuatannya, Rachel dan tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga :  Zendaya Cetak Sejarah, Artis Kulit Hitam Pertama Raih Emmy Award

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. "Ancaman hukumannya satu tahun (penjara)," tutur Yusri.

PROKALTENG.CO – Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara, Rabu (3/11) siang.

"Harusnya gelar (perkara) hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur (pidana)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11).

Selain Rachel, penyidik korps baju cokelat juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. "Pacarnya (Salim Nauderer), sama si manajer. Sama satu lagi yang membantu, ada, orang sipil yang membantu," bebernya.

Rachel cs disangkakan melanggar Atas perbuatannya, Rachel dan tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga :  Zendaya Cetak Sejarah, Artis Kulit Hitam Pertama Raih Emmy Award

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. "Ancaman hukumannya satu tahun (penjara)," tutur Yusri.

Terpopuler

Artikel Terbaru