PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menerapkan sistem pembayaran parkir secara non-tunai atau cashless, sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan dan peningkatan transparansi pengelolaan parkir.
General Manager (GM) Bandara Tjilik Riwut, I Made Darmawan. Mengatakan penerapan pembayaran parkir menggunakan kartu e-Money tersebut telah disosialisasikan sejak April 2026 sebelum diberlakukan secara penuh.
“Untuk sosialisasi kita sudah laksanakan sejak tiga minggu sebelum 1 Mei 2026. Selama bulan Mei masih dalam tahapan sosialisasi, sehingga pembayaran tunai dan non-tunai masih diberlakukan. Penerapan 100 persen cashless baru mulai dilaksanakan pada 12 Juni 2026,” katanya, Kamis (18/6/2026).
Dia menjelaskan. Penerapan sistem tersebut mengacu pada kebijakan pengelolaan parkir yang ditetapkan kantor pusat. Serta sejalan dengan upaya mendorong transaksi non-tunai di lingkungan bandara.
Menurut Made, pengelolaan parkir di Bandara Tjilik Riwut dilakukan oleh pihak ketiga, yang bekerja sama dengan perbankan dalam penyediaan kartu dan sistem pembayaran elektronik.
“Apabila masyarakat belum memiliki kartu e-Money, kami tetap menyediakan layanan pembelian kartu e-Money sekaligus top up saldo di bandara,” ujarnya.
Terkait harga kartu yang menjadi perhatian sebagian masyarakat, Made menyampaikan kartu e-Money yang dijual di Bandara Tjilik Riwut dibanderol Rp60.000 dengan saldo awal sebesar Rp20.000.
Dia menyebutkan harga tersebut ditentukan oleh vendor penyedia kartu, yang bekerja sama dengan pihak bank, bukan oleh pihak bandara.
“Untuk penjualan kartu e-Money di bandara harganya Rp60.000 dengan isi saldo Rp20.000. Di penjualan umum seperti Indomaret dan Alfamart harganya variatif, ada yang Rp30.000 tanpa saldo dan ada yang dengan saldo Rp20.000 dijual sekitar Rp50.000,” jelasnya.
Meski demikian, pihak bandara akan tetap melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai tersebut guna memastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Made menegaskan digitalisasi pembayaran parkir dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, sehingga seluruh transaksi kendaraan yang keluar masuk bandara dapat tercatat dengan baik.
“Seluruh transaksi parkir yang terjadi di bandara dapat terlaporkan dengan baik. Kontribusi parkir yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui Bapenda, juga diharapkan dapat berjalan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adr)


