26.4 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Masih Ada Puluhan Desa Belum Melaksanakan Pilkades

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengatakan bahwa, Sampai dengan saat ini, masih ada puluhan desa di Kabupaten Seruyan yang belum melaksanakan Pemilihan Kapala Desa (Pilkades). Pasalnya desa yang belum memiliki kades definitif saat ini masih dijabat oleh penjabat (Pj) kades.

Berkaitan hal itu pihaknya juga menanyakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) setempat, tentang kapan dilaksanakan Pilkades, mengingat untuk desa di kabupaten setempat yang belum melaksanakan Pilkades yaitu sekitar 43 desa.

“Tugas daripada Pj itu sesuai dengan undang-undang  adalah melaksanakan persiapan pemilihan kepala desa itu tugas utamanya, maksimal jabatan nya itu satu tahun. Pada saat ini beberapa desa itu sudah lama sekali Pj. Saya ambil contoh Desa Parang Batang di Dapil II, itu sudah berapa kali Pj kades nya kalau tidak salah itu berganti-ganti sudah Pj nya tapi belum dilaksanakan Pilkades juga,” kata anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, Senin (14/3).

Baca Juga :  Masyarakat Minta Jalan Pertanian Desa Ditingkatkan

Dia menambahkan, seperti halnya juga di desa Pembuang Hulu II, di mana menurut dia seharusnya di desa tersebut bukan dijabat oleh Pj lagi, tetapi pergantian antar waktu (PAW).

“Karena jabatan kepala desa itu masih belum berakhir seharusnya dilaksanakan pemilihan pergantian antar waktu kepala desa. Jadi tidak Pj, sehingga disitu lah lemahnya DPMDes kita, seharusnya bisa melihat dan membaca situasi dan kondisi itu seperti apa,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengatakan bahwa, Sampai dengan saat ini, masih ada puluhan desa di Kabupaten Seruyan yang belum melaksanakan Pemilihan Kapala Desa (Pilkades). Pasalnya desa yang belum memiliki kades definitif saat ini masih dijabat oleh penjabat (Pj) kades.

Berkaitan hal itu pihaknya juga menanyakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) setempat, tentang kapan dilaksanakan Pilkades, mengingat untuk desa di kabupaten setempat yang belum melaksanakan Pilkades yaitu sekitar 43 desa.

“Tugas daripada Pj itu sesuai dengan undang-undang  adalah melaksanakan persiapan pemilihan kepala desa itu tugas utamanya, maksimal jabatan nya itu satu tahun. Pada saat ini beberapa desa itu sudah lama sekali Pj. Saya ambil contoh Desa Parang Batang di Dapil II, itu sudah berapa kali Pj kades nya kalau tidak salah itu berganti-ganti sudah Pj nya tapi belum dilaksanakan Pilkades juga,” kata anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, Senin (14/3).

Baca Juga :  Masyarakat Minta Jalan Pertanian Desa Ditingkatkan

Dia menambahkan, seperti halnya juga di desa Pembuang Hulu II, di mana menurut dia seharusnya di desa tersebut bukan dijabat oleh Pj lagi, tetapi pergantian antar waktu (PAW).

“Karena jabatan kepala desa itu masih belum berakhir seharusnya dilaksanakan pemilihan pergantian antar waktu kepala desa. Jadi tidak Pj, sehingga disitu lah lemahnya DPMDes kita, seharusnya bisa melihat dan membaca situasi dan kondisi itu seperti apa,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru