27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Serapan Tenaga Kerja Lokal di Dapil II Seruyan Capai 40 Persen Lebih

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemberdayaan tenaga kerja lokal yang berkerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan daerah setempat yaitu minimal 60 persen tenaga kerja lokal.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Arahman menyebutkan, pemberdayaan atau serapan tenaga kerja lokal khususnya yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Seruyan diperkirakan mencapai 40 persen lebih atau sekitar 50 persen.

“Untuk di daerah pemilihan dua meliputi Kecamatan Hanau, Danau Seluluk, Seruyan Raya dan Danau Sembuluh kalau untuk tenaga kerja sebagian besar sudah dari orang lokal. Dari 60 persen ketentuan peraturan daerah minimal itu, ya mungkin sudah lebih dari 50 persen orang lokal,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Akan Bahas Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kendati demikian, hanya saja jelas Arahman yang mana dari sebagian itu memang sebagian juga tidak lahir di Kabupaten Seruyan yaitu luar daerah tetapi KTP sudah beralamat Kabupaten Seruyan.

Pasalnya, dalam ketentuan peraturan daerah juga tidak menyebutkan terkait tenaga kerja lokal yang lahir di Seruyan, sehingga mereka menganggap yang KTP Seruyan berarti sudah warga Kabupaten Seruyan.

“Jadi untuk tenaga kerja, kami yakin sudah lebih dari 40 persen mengakomodir warga kita atau tenaga tenaga kerja lokal. Hanya saja sebagian belum memenuhi ketentuan 60 persen orang lokal tadi. Ya dengan beberapa kejadian, perusahaan juga bisa evaluasi tentang karyawannya. Apakah sudah memenuhi ketentuan peraturan daerah kita atau belum. Sehingga, mereka bisa memenuhi ketentuan yang ada di Daerah kita,” pungkas Politisi dari Partai Demokrat itu. (ais)

Baca Juga :  PBS di Kotim Diminta Proaktif Bantu Masyarakat

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemberdayaan tenaga kerja lokal yang berkerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan daerah setempat yaitu minimal 60 persen tenaga kerja lokal.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Arahman menyebutkan, pemberdayaan atau serapan tenaga kerja lokal khususnya yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Seruyan diperkirakan mencapai 40 persen lebih atau sekitar 50 persen.

“Untuk di daerah pemilihan dua meliputi Kecamatan Hanau, Danau Seluluk, Seruyan Raya dan Danau Sembuluh kalau untuk tenaga kerja sebagian besar sudah dari orang lokal. Dari 60 persen ketentuan peraturan daerah minimal itu, ya mungkin sudah lebih dari 50 persen orang lokal,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Akan Bahas Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kendati demikian, hanya saja jelas Arahman yang mana dari sebagian itu memang sebagian juga tidak lahir di Kabupaten Seruyan yaitu luar daerah tetapi KTP sudah beralamat Kabupaten Seruyan.

Pasalnya, dalam ketentuan peraturan daerah juga tidak menyebutkan terkait tenaga kerja lokal yang lahir di Seruyan, sehingga mereka menganggap yang KTP Seruyan berarti sudah warga Kabupaten Seruyan.

“Jadi untuk tenaga kerja, kami yakin sudah lebih dari 40 persen mengakomodir warga kita atau tenaga tenaga kerja lokal. Hanya saja sebagian belum memenuhi ketentuan 60 persen orang lokal tadi. Ya dengan beberapa kejadian, perusahaan juga bisa evaluasi tentang karyawannya. Apakah sudah memenuhi ketentuan peraturan daerah kita atau belum. Sehingga, mereka bisa memenuhi ketentuan yang ada di Daerah kita,” pungkas Politisi dari Partai Demokrat itu. (ais)

Baca Juga :  PBS di Kotim Diminta Proaktif Bantu Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru