28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pemerintah Diminta Segera Atasi Permasalahan Tuntutan Masyarakat Soal Plasma

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada pemerintah daerah setempat agar segera mengatasi permasalah di daerah pemilihan (Dapil) III. Khususnya terkait dengan tuntutan masyarakat terhadap plasma 20 persen.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko mengatakan, informasi yang diterimanya permasalahan tersebut juga mulai bergejolak. Sehingga diharapkan pemerintah juga bisa mengatasi hal tersebut.

“Terutama untuk di dapil III yang persoalan lama itu, tentang kewajiban 20 persen plasma. Jadi masyarakat terus menuntut itu. Sebetulnya pemerintah daerah sudah berupaya total, kelihatannya masyarakat terus menuntut untuk 20 persen plasma itu,” kata Bambang Yantoko, Rabu (31/7/2024) kemarin.

Dia menuturkan, mengenai solusinya ada kelompok usaha produktif atau KUP, namun ada tanda tangan enam desa yang menolak terkait hal itu. Namun sebagian kecil ada yang menerima. Akan tetapi, masih ada kelompok masyarakat yang bergejolak saat ini, seperti halnya di perusahaan BJAP III.

Baca Juga :  PBS di Kotim Harus Membangun Pola Kemitraan dengan Masyarakat

“Saat ini terus bergejolak, karena saya terus memonitor di lapangan. Yang kami dari DPRD harapkan agar jangan sampai terjadi korban jiwa di situ. Makanya keseriusan dari pemerintah daerah, untuk sama-sama kita mengatasi itu dan seperti apa solusinya yang terbaik untuk masyarakat kita,” pungkasnya. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada pemerintah daerah setempat agar segera mengatasi permasalah di daerah pemilihan (Dapil) III. Khususnya terkait dengan tuntutan masyarakat terhadap plasma 20 persen.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko mengatakan, informasi yang diterimanya permasalahan tersebut juga mulai bergejolak. Sehingga diharapkan pemerintah juga bisa mengatasi hal tersebut.

“Terutama untuk di dapil III yang persoalan lama itu, tentang kewajiban 20 persen plasma. Jadi masyarakat terus menuntut itu. Sebetulnya pemerintah daerah sudah berupaya total, kelihatannya masyarakat terus menuntut untuk 20 persen plasma itu,” kata Bambang Yantoko, Rabu (31/7/2024) kemarin.

Dia menuturkan, mengenai solusinya ada kelompok usaha produktif atau KUP, namun ada tanda tangan enam desa yang menolak terkait hal itu. Namun sebagian kecil ada yang menerima. Akan tetapi, masih ada kelompok masyarakat yang bergejolak saat ini, seperti halnya di perusahaan BJAP III.

Baca Juga :  PBS di Kotim Harus Membangun Pola Kemitraan dengan Masyarakat

“Saat ini terus bergejolak, karena saya terus memonitor di lapangan. Yang kami dari DPRD harapkan agar jangan sampai terjadi korban jiwa di situ. Makanya keseriusan dari pemerintah daerah, untuk sama-sama kita mengatasi itu dan seperti apa solusinya yang terbaik untuk masyarakat kita,” pungkasnya. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru