26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

PBS di Kotim Harus Membangun Pola Kemitraan dengan Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST, Mengatakan secara tegas mendukung langkah Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Sugianto Sabran, yang menyatakan mendorong perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit supaya melakukan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar perusahaan.

Apabila PBS tidak memenuhinya, maka pencabutan izin akan dilakukan. ”Kami juga sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD Kabupaten Kotim mendukung pernyataan Gubernur Kalteng yang mengharuskan PBS di daerah ini membangun pola kemitraan dengan masyarakat dan saya harap beliau benar- benar serius atas pernyataannya,” kata Rimbun, Kamis (6/10).

Menurutnya, Selama ini banyak munculnya permasalahan klaim lahan dan demo oleh masyarakat, lantaran kurangnya perhatian investor dengan masyarakat sekitar perusahaan seperti tidak dibangunnya pola kemitraan dan tidak berjalan program Corporate social responsibility (CSR) serta tidak tepat sasaran program CSR itu.

“Selain itu lemahnya pengawasan dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal memperhatikan warga sekitar kebun sehingga akhirnya warga pun bergerak sendiri menuntut hak-haknya kepada investor tersebut, sehingga berdampak terhadap kesenjangan sosial, dan keamanan investor sendiri pun terancam dengan maraknya aksi demo portal jalan dan marak pencurian buah sawit,” ujar Rimbun.

Baca Juga :  Apresiasi Kamtibmas Selama Arus Mudik dan Balik Kondusif

Politisi PDI Perjuangan ini berharap gubernur bisa berkomitmen mendorong PBS untuk bermitra dengan warga sekitar kebunnya supaya tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan tersebut sebab di Kabupaten Kotim paling banyak kebun kelapa sawit dan pabrik CPO yang beperasional, Sementara warga sekitar perusahaan belum juga sejahtera.

“Kita menyarankan pemerintah kabupaten hingga pemrintah provinsi perlu memperhatikan masalah ini, Dan mendorong perusahan supaya mereka memenuhi keinginan masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai aturan, dan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini juga merasa aman,” ucap Rimbun.

Dirinya mengatakan, Ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti, Kalau mengacu terhadap peraturan pemerintah dan undang undang. Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang, Dan ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Baca Juga :  Penuhi Tenaga Pendidikan dan Kesehatan di Pelosok Desa

“Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST, Mengatakan secara tegas mendukung langkah Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Sugianto Sabran, yang menyatakan mendorong perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit supaya melakukan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar perusahaan.

Apabila PBS tidak memenuhinya, maka pencabutan izin akan dilakukan. ”Kami juga sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD Kabupaten Kotim mendukung pernyataan Gubernur Kalteng yang mengharuskan PBS di daerah ini membangun pola kemitraan dengan masyarakat dan saya harap beliau benar- benar serius atas pernyataannya,” kata Rimbun, Kamis (6/10).

Menurutnya, Selama ini banyak munculnya permasalahan klaim lahan dan demo oleh masyarakat, lantaran kurangnya perhatian investor dengan masyarakat sekitar perusahaan seperti tidak dibangunnya pola kemitraan dan tidak berjalan program Corporate social responsibility (CSR) serta tidak tepat sasaran program CSR itu.

“Selain itu lemahnya pengawasan dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal memperhatikan warga sekitar kebun sehingga akhirnya warga pun bergerak sendiri menuntut hak-haknya kepada investor tersebut, sehingga berdampak terhadap kesenjangan sosial, dan keamanan investor sendiri pun terancam dengan maraknya aksi demo portal jalan dan marak pencurian buah sawit,” ujar Rimbun.

Baca Juga :  Apresiasi Kamtibmas Selama Arus Mudik dan Balik Kondusif

Politisi PDI Perjuangan ini berharap gubernur bisa berkomitmen mendorong PBS untuk bermitra dengan warga sekitar kebunnya supaya tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan tersebut sebab di Kabupaten Kotim paling banyak kebun kelapa sawit dan pabrik CPO yang beperasional, Sementara warga sekitar perusahaan belum juga sejahtera.

“Kita menyarankan pemerintah kabupaten hingga pemrintah provinsi perlu memperhatikan masalah ini, Dan mendorong perusahan supaya mereka memenuhi keinginan masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai aturan, dan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini juga merasa aman,” ucap Rimbun.

Dirinya mengatakan, Ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti, Kalau mengacu terhadap peraturan pemerintah dan undang undang. Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang, Dan ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Baca Juga :  Penuhi Tenaga Pendidikan dan Kesehatan di Pelosok Desa

“Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru