DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp5,58 Triliun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi belanja daerah mencapai Rp5,581 triliun.

Kesepakatan tersebut resmi disahkan melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (29/9/2026) di ruang rapat Paripurna DPRD Kalteng, setelah ketujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyatakan menerima laporan Badan Anggaran (Banggar) guna menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mewakili gubernur.

Baca Juga :  Pengaturan Desa Adat di Bali Bisa Dijadikan Referensi Perda Masyarakat

“Berdasarkan Pendapat Akhir tersebut, ketujuh fraksi menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Bryan menjelaskan, perubahan APBD 2026 dilakukan karena adanya perkembangan situasi dan kondisi yang menyebabkan sejumlah asumsi dalam APBD murni tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan daerah.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian asumsi makroekonomi, kemampuan fiskal daerah, hingga perubahan proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

“Dewan dapat memahami berbagai asumsi dan pertimbangan yang mendasari dilakukannya perubahan terhadap APBD Murni,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Dalam proses pembahasannya, DPRD telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar gubernur terhadap nota keuangan dan raperda, pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD, jawaban gubernur, hingga pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD.

Baca Juga :  Berharap Museum Kayu Jadi Wisata Pendidikan

Dari hasil pembahasan tersebut, struktur pendanaan dalam Perubahan APBD 2026 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp5,355 triliun, belanja daerah Rp5,581 triliun, serta defisit sebesar Rp225,517 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi nihil.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi belanja daerah mencapai Rp5,581 triliun.

Kesepakatan tersebut resmi disahkan melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (29/9/2026) di ruang rapat Paripurna DPRD Kalteng, setelah ketujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyatakan menerima laporan Badan Anggaran (Banggar) guna menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mewakili gubernur.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pengaturan Desa Adat di Bali Bisa Dijadikan Referensi Perda Masyarakat

“Berdasarkan Pendapat Akhir tersebut, ketujuh fraksi menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Bryan menjelaskan, perubahan APBD 2026 dilakukan karena adanya perkembangan situasi dan kondisi yang menyebabkan sejumlah asumsi dalam APBD murni tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan daerah.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian asumsi makroekonomi, kemampuan fiskal daerah, hingga perubahan proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

“Dewan dapat memahami berbagai asumsi dan pertimbangan yang mendasari dilakukannya perubahan terhadap APBD Murni,” katanya.

Dalam proses pembahasannya, DPRD telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar gubernur terhadap nota keuangan dan raperda, pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD, jawaban gubernur, hingga pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD.

Baca Juga :  Berharap Museum Kayu Jadi Wisata Pendidikan

Dari hasil pembahasan tersebut, struktur pendanaan dalam Perubahan APBD 2026 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp5,355 triliun, belanja daerah Rp5,581 triliun, serta defisit sebesar Rp225,517 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi nihil.

Terpopuler

Artikel Terbaru