28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pengaturan Desa Adat di Bali Bisa Dijadikan Referensi Perda Masyarakat

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh
menyebut, penataan desa adat dan hukum adat di Provinsi Bali, dapat dijadikan
referensi dalam pembentuka
n Perda
Masyarakat Adat Kalteng.

Itu disampaikan Faridawaty usai memimpin langsung kunjungan kerja
ke Provinsi Bali dalam rangka kaji banding penataan desa adat dan penerapan
hukum adat, beberapa waktu lalu.

“Kita telah melakukan kunjungan ke Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Bali. Uniknya setiap Desa Adat ini punya hukum adatnya
sendiri-sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh,
kemarin.

Dia mengatakan, dalam Desa Dinas yang ada di Bali terdapat
beberapa Desa Adat atau bisa sebaliknya, tapi ada juga 1 desa adat berada di
dalam 1 desa dinas. Yang membedakan keduanya adalah masalah perlindungan
hak-hak masyarakat adat di desa adat terkait yang memiliki kesamaan suku dan
agama. 

Baca Juga :  Desa Keraya Minta Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai

“Sementara jika yang bersangkutan bukan warga Hindu yang
tinggal di desa adat terkait, maka apabila terjadi pelanggaran yang berlaku
adalah hukum positif. Untuk masyarakat adat itu sendiri ada hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajibannya,” ucapnya.

Selain itu, di Bali juga punya Sipandu (sistem pengamanan
lingkaran terpadu) dan ada namanya Forum Sipandu Beradat sesuai Pergub Bali no
26/2020, dimana terdiri daru unsur Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Pengurus
Desa Adat, Pimpinan Desa Dinas, Satpol PP.

“Forum ini yang akan melihat dan memilih sesuatu
persoalan/permasalahan hukum apakah masuk hukum adat atau persoalan pidana atau
lainnya. Keren pokoknya dan bagus untuk jadi referensi,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Pengembangan Wisata Bukit Batu Dapat Adopsi Wisata GWK Bali

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh
menyebut, penataan desa adat dan hukum adat di Provinsi Bali, dapat dijadikan
referensi dalam pembentuka
n Perda
Masyarakat Adat Kalteng.

Itu disampaikan Faridawaty usai memimpin langsung kunjungan kerja
ke Provinsi Bali dalam rangka kaji banding penataan desa adat dan penerapan
hukum adat, beberapa waktu lalu.

“Kita telah melakukan kunjungan ke Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Bali. Uniknya setiap Desa Adat ini punya hukum adatnya
sendiri-sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh,
kemarin.

Dia mengatakan, dalam Desa Dinas yang ada di Bali terdapat
beberapa Desa Adat atau bisa sebaliknya, tapi ada juga 1 desa adat berada di
dalam 1 desa dinas. Yang membedakan keduanya adalah masalah perlindungan
hak-hak masyarakat adat di desa adat terkait yang memiliki kesamaan suku dan
agama. 

Baca Juga :  Desa Keraya Minta Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai

“Sementara jika yang bersangkutan bukan warga Hindu yang
tinggal di desa adat terkait, maka apabila terjadi pelanggaran yang berlaku
adalah hukum positif. Untuk masyarakat adat itu sendiri ada hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajibannya,” ucapnya.

Selain itu, di Bali juga punya Sipandu (sistem pengamanan
lingkaran terpadu) dan ada namanya Forum Sipandu Beradat sesuai Pergub Bali no
26/2020, dimana terdiri daru unsur Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Pengurus
Desa Adat, Pimpinan Desa Dinas, Satpol PP.

“Forum ini yang akan melihat dan memilih sesuatu
persoalan/permasalahan hukum apakah masuk hukum adat atau persoalan pidana atau
lainnya. Keren pokoknya dan bagus untuk jadi referensi,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Pengembangan Wisata Bukit Batu Dapat Adopsi Wisata GWK Bali

Terpopuler

Artikel Terbaru