25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terbukti Miliki 2,5 Gram Sabu, Warga Tumbang Talaken Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang budak sabu di
wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Kali ini mereka mengamankan seorang pemuda berinisial RS (26)
akibat menyimpan paket yang diduga sabu-sabu, Rabu (7/10) sekitar pukul 14.00
WIB.

RS yang diketahui merupakan warga Desa Tumbang Talaken, Kabupaten
Gunung Mas, diringkus oleh petugas saat berada di Jalan Batu Suli V, Kelurahan
Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket
sabu-sabu seberat 2,5 gram saat meringkus RS.




“Pelaku bersama barang bukti tersebut kini kami amankan untuk
dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. kepada media, Kamis (8/10) pagi

Baca Juga :  Awas Jambret "Gentayangan", Sikat 4 HP Milik Bocah di Jalan Meranti

Ia terancam melanggar Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia terancam disangkakan menggunakan pasal tersebut dengan hukuman
pidana paling lama 20 tahun penjara, apabila barang bukti memang asli sabu-sabu
usai di tes,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang budak sabu di
wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Kali ini mereka mengamankan seorang pemuda berinisial RS (26)
akibat menyimpan paket yang diduga sabu-sabu, Rabu (7/10) sekitar pukul 14.00
WIB.

RS yang diketahui merupakan warga Desa Tumbang Talaken, Kabupaten
Gunung Mas, diringkus oleh petugas saat berada di Jalan Batu Suli V, Kelurahan
Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket
sabu-sabu seberat 2,5 gram saat meringkus RS.




“Pelaku bersama barang bukti tersebut kini kami amankan untuk
dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. kepada media, Kamis (8/10) pagi

Baca Juga :  Awas Jambret "Gentayangan", Sikat 4 HP Milik Bocah di Jalan Meranti

Ia terancam melanggar Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia terancam disangkakan menggunakan pasal tersebut dengan hukuman
pidana paling lama 20 tahun penjara, apabila barang bukti memang asli sabu-sabu
usai di tes,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru