25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tujuh Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Dua Raperda Menjadi Perda

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Wakil
Ketua I DPRD Kalteng, H Abdul Razak, memimpin secara langsung rapat paripurna
ke-8 masa sidang I tahun 2021, Senin (29/3). Selain membahas penyampaian
Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LPJ – AMJ) gubernur Kalteng
periode 2016 – 2021, dewan juga membahas tentang dua rancangan peraturan daerah
(raperda).

Pertama, Raperda tentang Cagar
Budaya dan kedua, Raperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) berdasarkan pandangan
umum fraksi – fraksi DPRD Kalteng.

“Dari hasil penyampaian yang
kita lakukan, Alhamdulillah dari tujuh fraksi pendukung yang ada, menerima
usulan raperda tersebut dan meminta agar raperda tersebut bisa disahkan menjadi
perda,” ucapnya.

Lebih lanjut politikus asal
partai Golongan Karya ini mengungkapkan, dengan adanya persetujuan dan
diterimanya dua Raperda tersebut, akan disampaikan kepada Bapak Gubernur
Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng: Perusahaan Wajib Terapkan K-3

Terkait persetujuan bersama
dan penandatanganan bersama, agar dua Raperda yang di usulkan dan di setujui
oleh ketujuh fraksi – fraksi DPRD Kalteng. Ini bisa segera di tetapkan atau di
sahkan menjadi sebuah peraturan daerah (perda).

Dirinya berharap, dengan di
sahkannya Raperda cagar budaya dan DAS tesebut. Bisa membantu pemerintah daerah
dalam menjaga, merawat dan melestarikan cagar budaya yang ada di daerah serta
bisa membantu menyejahterakan masyarakat.

“Berakhirnya rapat paripurna
ke 8 masa sidang I tahun 2021, kita telah menyimpulkan bahwa dua raperda yang
di usulkan telah disepakati bersama oleh tujuh fraksi DPRD Kalteng untuk
menjadi Perda,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Wakil
Ketua I DPRD Kalteng, H Abdul Razak, memimpin secara langsung rapat paripurna
ke-8 masa sidang I tahun 2021, Senin (29/3). Selain membahas penyampaian
Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LPJ – AMJ) gubernur Kalteng
periode 2016 – 2021, dewan juga membahas tentang dua rancangan peraturan daerah
(raperda).

Pertama, Raperda tentang Cagar
Budaya dan kedua, Raperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) berdasarkan pandangan
umum fraksi – fraksi DPRD Kalteng.

“Dari hasil penyampaian yang
kita lakukan, Alhamdulillah dari tujuh fraksi pendukung yang ada, menerima
usulan raperda tersebut dan meminta agar raperda tersebut bisa disahkan menjadi
perda,” ucapnya.

Lebih lanjut politikus asal
partai Golongan Karya ini mengungkapkan, dengan adanya persetujuan dan
diterimanya dua Raperda tersebut, akan disampaikan kepada Bapak Gubernur
Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng: Perusahaan Wajib Terapkan K-3

Terkait persetujuan bersama
dan penandatanganan bersama, agar dua Raperda yang di usulkan dan di setujui
oleh ketujuh fraksi – fraksi DPRD Kalteng. Ini bisa segera di tetapkan atau di
sahkan menjadi sebuah peraturan daerah (perda).

Dirinya berharap, dengan di
sahkannya Raperda cagar budaya dan DAS tesebut. Bisa membantu pemerintah daerah
dalam menjaga, merawat dan melestarikan cagar budaya yang ada di daerah serta
bisa membantu menyejahterakan masyarakat.

“Berakhirnya rapat paripurna
ke 8 masa sidang I tahun 2021, kita telah menyimpulkan bahwa dua raperda yang
di usulkan telah disepakati bersama oleh tujuh fraksi DPRD Kalteng untuk
menjadi Perda,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru