PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Maryani Sabran mendesak agar pemerintah dan pihak manajemen segera menyelesaikan kewajiban finansial kepada para pekerja terdampak.
“Gaji dulu semua, selesaikan dulu semua hak karyawan,” ujar Maryani dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Menurut Maryani, kendati penjatuhan sanksi administratif merupakan wewenang mutlak negara demi penegakan hukum, pemerintah wajib memikirkan langkah mitigasi agar penutupan perusahaan tidak memicu dampak sosial baru.
“Hak karyawan dibereskan dulu. Bedakan kewajiban untuk karyawan tetap, tidak tetap, atau pekerja harian, lalu bayar semua gaji mereka. Pembayaran itu harus menggunakan keuangan perusahaan yang dipantau langsung oleh negara,” lanjut Maryani.
Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap hak-hak tenaga kerja rentan menimbulkan gejolak sosial dan aksi protes di tengah masyarakat.
“Jadi supaya tidak ada terjadi masalah-masalah di kemudian hari, ya demo misalnya dan sebagainya, ketika memberi sanksi hukum, tapi beri juga solusinya untuk masyarakat. Jangan sampai kita mengambil tindakan, tapi tidak memberikan solusi,” ujarnya.
Penindakan tegas diambil oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan. Sebanyak lima izin perusahaan di sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi dicabut setelah melalui proses evaluasi.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyampaikan keputusan tersebut saat meninjau Pusdalops BPBD Kalteng pada Selasa, 22 September 2026. Evaluasi ketat dilakukan lantaran area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut berulang kali mengalami kebakaran dalam beberapa tahun terakhir, ditambah minimnya penyediaan sarana, prasarana, serta personel pemadam kebakaran dari pihak manajemen.
“Yang pasti kita punya mekanisme yang sudah solid untuk melakukan evaluasi apakah perusahaan itu akan dibekukan,” ujar Raja Juli.
Ia menegaskan bahwa evaluasi dan penindakan tidak berhenti sampai di sini, melainkan akan terus berlanjut bagi badan usaha lain yang melanggar.
“Karena perintah Pak Presiden jelas, kalau masih berulah tunggu saja mainnya,” katanya
Dari lima entitas bisnis yang dicabut izinnya, tiga di antaranya beroperasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari. Sementara dua perusahaan lainnya adalah PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat (Kalbar) serta PT Prima Multibuana di Kalimantan Selatan (Kalsel). (her)


