30.8 C
Jakarta
Friday, November 28, 2025

DPRD Kalteng: Pemekaran Kotawaringin Tunggu Moratorium Dicabut

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Wacana pemekaran wilayah Kotawaringin kembali menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sudarsono, menegaskan bahwa proses dan dokumen resmi pemekaran sebenarnya sudah lama rampung.

Ia menambahkan, lima bupati telah menandatangani dokumen pendukung pemekaran tersebut.

“Kotawaringin Raya awalnya menjadi nama usulan, namun pada rapat terakhir di Lamandau disepakati namanya hanya Kotawaringin,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (26/11).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini menjelaskan, penetapan lokasi ibu kota provinsi baru sempat memunculkan perdebatan panjang karena Pangkalan Bun dan Sampit sama-sama ingin menjadi pusat pemerintahan.

“Bertahun-tahun tidak ada titik temu. Akhirnya disepakati Kecamatan Hanaut, Kabupaten Seruyan, sebagai lokasi ibu kota. Kesepakatan ini sudah terdokumentasi dengan jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Orang Tua Berperan Penting dalam Mengontrol Penggunaan Teknologi

Menurut Sudarsono, wacana pemekaran Kotawaringin bahkan lebih dahulu digagas dibanding pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Electronic money exchangers listing

Ia menilai hambatan utama selama ini bukan pada aspek administrasi maupun dukungan daerah. Semua dokumen persyaratan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DPD RI.

“Secara persyaratan kita sudah lengkap, yang jadi halangan adalah moratorium pemekaran pada masa Presiden Jokowi,” jelasnya.

Sudarsono menegaskan, jika moratorium dicabut, proses pembahasan otomatis dapat dilanjutkan di tingkat pusat. Daerah hanya bisa menunggu keputusan pemerintah sembari memastikan seluruh kelengkapan administratif tetap terjaga.

“Begitu moratorium dibuka, pembahasan bisa langsung jalan lagi,” katanya.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil II Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, Sudarsono menilai pemekaran sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Jalin Sinergi, Wiyatno Terima Kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng

Ia berharap Provinsi Kotawaringin nantinya dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di seluruh wilayah yang termasuk dalam rencana tersebut.

“Pemekaran ini bertujuan mendekatkan pelayanan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kita sudah merasakan manfaat pemekaran sebelumnya,” ucapnya.(*afa/ans/kpg)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Wacana pemekaran wilayah Kotawaringin kembali menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sudarsono, menegaskan bahwa proses dan dokumen resmi pemekaran sebenarnya sudah lama rampung.

Ia menambahkan, lima bupati telah menandatangani dokumen pendukung pemekaran tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Kotawaringin Raya awalnya menjadi nama usulan, namun pada rapat terakhir di Lamandau disepakati namanya hanya Kotawaringin,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (26/11).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini menjelaskan, penetapan lokasi ibu kota provinsi baru sempat memunculkan perdebatan panjang karena Pangkalan Bun dan Sampit sama-sama ingin menjadi pusat pemerintahan.

“Bertahun-tahun tidak ada titik temu. Akhirnya disepakati Kecamatan Hanaut, Kabupaten Seruyan, sebagai lokasi ibu kota. Kesepakatan ini sudah terdokumentasi dengan jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Orang Tua Berperan Penting dalam Mengontrol Penggunaan Teknologi

Menurut Sudarsono, wacana pemekaran Kotawaringin bahkan lebih dahulu digagas dibanding pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Ia menilai hambatan utama selama ini bukan pada aspek administrasi maupun dukungan daerah. Semua dokumen persyaratan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DPD RI.

“Secara persyaratan kita sudah lengkap, yang jadi halangan adalah moratorium pemekaran pada masa Presiden Jokowi,” jelasnya.

Sudarsono menegaskan, jika moratorium dicabut, proses pembahasan otomatis dapat dilanjutkan di tingkat pusat. Daerah hanya bisa menunggu keputusan pemerintah sembari memastikan seluruh kelengkapan administratif tetap terjaga.

“Begitu moratorium dibuka, pembahasan bisa langsung jalan lagi,” katanya.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil II Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, Sudarsono menilai pemekaran sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Jalin Sinergi, Wiyatno Terima Kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng

Ia berharap Provinsi Kotawaringin nantinya dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di seluruh wilayah yang termasuk dalam rencana tersebut.

“Pemekaran ini bertujuan mendekatkan pelayanan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kita sudah merasakan manfaat pemekaran sebelumnya,” ucapnya.(*afa/ans/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru