30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Perlu Optimalisasi Potensi PAP Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai salah satu sumber PAD, Pajak Air Permukaan (PAP) Kalteng dinilai memiki potensi yang sangat besar. Pasalnya, saat ini sedemikian banyak korporasi dan industri yang beroperasi di Kalteng. baik perkebunan, pertambangan maupun BUMD menggunakan air permukaan, baik yang bersumber dari sungai, danau dan lainnya.

"Berdasarkan hasil peninjauan dan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalteng ke beberapa perusahaan, baik swasta maupun BUMD di Kotim, terlihat bahwa pengelolaan PAP ini belum dikelola secara serius. Dispenda Provinsi Kalteng maupun Samsat sebagai ujung tombak pengumpulan PAP belum memiliki SOP yang baku tentang parameter penghitungan penggunaan air, tata cara penyetoran maupun dalam pelaporan," kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, Selasa (27/7).

Baca Juga :  Postur Rancangan APBD 2021 Disepakati Capai Rp4,889 Triliun

Dia mengatakan, dilain pihak perusahaan sebagai wajib pajak belum semua menaati kewajiban setoran pajak, belum menggunakan alat ukur yang standar. Ironisnya lagi kalangan perusahaan (korporasi) khususnya swasta, tidak mengetahui adanya Perda 26 tahun 2015 , tentang tata cata pemungutan Pajak Air Permukaan. 

"Artinya bahwa Perda 26 tahun 2015 belum sepenuhnya disosialisasikan kepada para perusahaan sebagai wajib pajak," tegasnya.

Di Kotim Komisi I melakukan peninjauan ke PBS BGA Grup, NSP maupun BUMD PDAM Sampit.

"Sekalipun masa pandemi, kita apresiasi menejemen perusahaan yang merespon positif dengan mengijinkan kunjungan kerja/peninjauan Komisi I. Kunjungan ini dalam rangka optimaslisasi PAD PAP ini. Komisi I juga akan melakukan peninjauan ke perusahaan yang lain," pungkasnya.

Baca Juga :  Lahan Plasma Terkendala Pelepasan Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai salah satu sumber PAD, Pajak Air Permukaan (PAP) Kalteng dinilai memiki potensi yang sangat besar. Pasalnya, saat ini sedemikian banyak korporasi dan industri yang beroperasi di Kalteng. baik perkebunan, pertambangan maupun BUMD menggunakan air permukaan, baik yang bersumber dari sungai, danau dan lainnya.

"Berdasarkan hasil peninjauan dan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalteng ke beberapa perusahaan, baik swasta maupun BUMD di Kotim, terlihat bahwa pengelolaan PAP ini belum dikelola secara serius. Dispenda Provinsi Kalteng maupun Samsat sebagai ujung tombak pengumpulan PAP belum memiliki SOP yang baku tentang parameter penghitungan penggunaan air, tata cara penyetoran maupun dalam pelaporan," kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, Selasa (27/7).

Baca Juga :  Postur Rancangan APBD 2021 Disepakati Capai Rp4,889 Triliun

Dia mengatakan, dilain pihak perusahaan sebagai wajib pajak belum semua menaati kewajiban setoran pajak, belum menggunakan alat ukur yang standar. Ironisnya lagi kalangan perusahaan (korporasi) khususnya swasta, tidak mengetahui adanya Perda 26 tahun 2015 , tentang tata cata pemungutan Pajak Air Permukaan. 

"Artinya bahwa Perda 26 tahun 2015 belum sepenuhnya disosialisasikan kepada para perusahaan sebagai wajib pajak," tegasnya.

Di Kotim Komisi I melakukan peninjauan ke PBS BGA Grup, NSP maupun BUMD PDAM Sampit.

"Sekalipun masa pandemi, kita apresiasi menejemen perusahaan yang merespon positif dengan mengijinkan kunjungan kerja/peninjauan Komisi I. Kunjungan ini dalam rangka optimaslisasi PAD PAP ini. Komisi I juga akan melakukan peninjauan ke perusahaan yang lain," pungkasnya.

Baca Juga :  Lahan Plasma Terkendala Pelepasan Kawasan Hutan

Terpopuler

Artikel Terbaru