27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Ini Alasan 4 Fraksi DPRD Minta Raperda Prokes Dipertimbangkan Kembali

PALANGKA RAYA ,PROKALTENG.CO – Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pemandangan umum atas Raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Dari tujuh fraksi yang ada, hanya tiga fraksi yang secara tegas menyatakan menerima untuk membahas lebih lanjut raperda tersebut. Tiga fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Sementara empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dan Fraksi Perindo PSI. Meskipun tidak secara tegas menyatakan menolak, namun meminta agar dilakukan kajian kembali atas pengajuan raperda tersebut.

Juru bicara dari fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyebutkan sampai saat ini belum ada disampaikan naskah akademik maupun naskah Raperda serta kajian komprehesif terkait  rancangan peraturan daerah tersebut kepada fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya.

Menurutnya, raperda ini berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, baik dari tingkat pusat, provinsi maupun peraturan kota palangka raya sendiri.

“Padahal seperti yang kita ketahui, bahwa Kalimantan tengah merupakan peringkat ke 3 Provinsi yang paling patuh pada protokol kesehatan dengan presentase; Patuh Masker 98, 12% dan Menjaga jarak/kerumunan 95,93 %. Bukankah ini menjadi sebuah paradoks dengan adanya rancangan peraturan daerah tersebut,” tukas Noorkhalis Ridha, Selasa (27/7/2021)

Baca Juga :  Sependapat, PTM Terbatas Dibuka Bertahap

Selanjutnya yang menjadi kekhawatiran dari fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya adalah dimasukkannya pasal pidana dalam raperda tersebut bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mampu membayar denda akan diberikan sanksi pidana. Hal ini dapat menimbukan gejolak masyarakat di tengah kondisi sulit seperti sekarang ini karena pandemi Covid -19.

“Berdasarkan uraian diatas, dengan ini kami Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kepada saudara wali kota untuk mempertimbangkan kembali/menarik usulan raperda tersebut,” jelasnya.

Sementara juru bicara Fraksi GNB, Heri Purwanto juga meminta agar Pemerintah Kota Palangka Raya lebih  berhati-hati dan dan secara cermat mempertimbangkan raperda ini agar tidak menjadi insiden yang kurang baik dan terjadi gejolak sosial ekonomi di masyarakat.

 

“Jangan sampai raperda ini menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman masyarakat apabila perda ini nantinya diberlakukan,” sebut Heri Purwanto.

Sedangkan juru bicara Fraksi Perindo Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Shopie Ariani menyebutkan peraturan Wali Kota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 masih efektif sebagai regulasi untuk mengatur,mencegah dan membatasi ruang gerak penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

“Tinggal yang perlu dilakukan ialah upaya secara masif untuk menyosialisasikan perwali tersebut kepada masyarakat Kota Palangka Raya. Kalaupun harus dibuat perda, maka kami masih belum melihat urgensi dalam pembuatan perda tersebut,” katanya.

Dirinya meminta jangan sampai raperda tersebut mempersulit masyarakat Kota Palangka Raya untuk tetap berusaha di tengah kesulitan ekonomi akibat dari penyebaran Covid-19.

Terakhir, juru bicara fraksi Nasdem, Hj Mukarramah menyebutkan bahwa penerapan Perwali No 26 Tahun 2020 di Kota Palangka Raya sudah cukup berdampak kepada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Oleh karena itu, setelah mengamati kondisi masyarakat Kota Palangka Raya, menghimbau kepada pemerintah Kota Palangka Raya untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali atas satu buah rancangan perda yang diusulkan oleh pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Hj Mukarramah.

Dirinya menjelaskan mengingat raperda tersebut akan berdampak pada masyarakat kecil dan berbagai macam sanksi yang timbul sebagai konsekuensi akibat dari pelanggaran perda tersebut, yurisprudensi yang baru. Sehingga akan semakin kompleks persoalan kemasyarakatan.

“Kita menghendaki permasalahan permasalahan yang timbul akibat dampak Covid-19  ini dapat terurai dengan jelas. Sehingga persoalan demi persoalan akan mudah tertangani” tukasnya.

PALANGKA RAYA ,PROKALTENG.CO – Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pemandangan umum atas Raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Dari tujuh fraksi yang ada, hanya tiga fraksi yang secara tegas menyatakan menerima untuk membahas lebih lanjut raperda tersebut. Tiga fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Sementara empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dan Fraksi Perindo PSI. Meskipun tidak secara tegas menyatakan menolak, namun meminta agar dilakukan kajian kembali atas pengajuan raperda tersebut.

Juru bicara dari fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyebutkan sampai saat ini belum ada disampaikan naskah akademik maupun naskah Raperda serta kajian komprehesif terkait  rancangan peraturan daerah tersebut kepada fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya.

Menurutnya, raperda ini berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, baik dari tingkat pusat, provinsi maupun peraturan kota palangka raya sendiri.

“Padahal seperti yang kita ketahui, bahwa Kalimantan tengah merupakan peringkat ke 3 Provinsi yang paling patuh pada protokol kesehatan dengan presentase; Patuh Masker 98, 12% dan Menjaga jarak/kerumunan 95,93 %. Bukankah ini menjadi sebuah paradoks dengan adanya rancangan peraturan daerah tersebut,” tukas Noorkhalis Ridha, Selasa (27/7/2021)

Baca Juga :  Sependapat, PTM Terbatas Dibuka Bertahap

Selanjutnya yang menjadi kekhawatiran dari fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya adalah dimasukkannya pasal pidana dalam raperda tersebut bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mampu membayar denda akan diberikan sanksi pidana. Hal ini dapat menimbukan gejolak masyarakat di tengah kondisi sulit seperti sekarang ini karena pandemi Covid -19.

“Berdasarkan uraian diatas, dengan ini kami Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kepada saudara wali kota untuk mempertimbangkan kembali/menarik usulan raperda tersebut,” jelasnya.

Sementara juru bicara Fraksi GNB, Heri Purwanto juga meminta agar Pemerintah Kota Palangka Raya lebih  berhati-hati dan dan secara cermat mempertimbangkan raperda ini agar tidak menjadi insiden yang kurang baik dan terjadi gejolak sosial ekonomi di masyarakat.

 

“Jangan sampai raperda ini menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman masyarakat apabila perda ini nantinya diberlakukan,” sebut Heri Purwanto.

Sedangkan juru bicara Fraksi Perindo Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Shopie Ariani menyebutkan peraturan Wali Kota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 masih efektif sebagai regulasi untuk mengatur,mencegah dan membatasi ruang gerak penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

“Tinggal yang perlu dilakukan ialah upaya secara masif untuk menyosialisasikan perwali tersebut kepada masyarakat Kota Palangka Raya. Kalaupun harus dibuat perda, maka kami masih belum melihat urgensi dalam pembuatan perda tersebut,” katanya.

Dirinya meminta jangan sampai raperda tersebut mempersulit masyarakat Kota Palangka Raya untuk tetap berusaha di tengah kesulitan ekonomi akibat dari penyebaran Covid-19.

Terakhir, juru bicara fraksi Nasdem, Hj Mukarramah menyebutkan bahwa penerapan Perwali No 26 Tahun 2020 di Kota Palangka Raya sudah cukup berdampak kepada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Oleh karena itu, setelah mengamati kondisi masyarakat Kota Palangka Raya, menghimbau kepada pemerintah Kota Palangka Raya untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali atas satu buah rancangan perda yang diusulkan oleh pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Hj Mukarramah.

Dirinya menjelaskan mengingat raperda tersebut akan berdampak pada masyarakat kecil dan berbagai macam sanksi yang timbul sebagai konsekuensi akibat dari pelanggaran perda tersebut, yurisprudensi yang baru. Sehingga akan semakin kompleks persoalan kemasyarakatan.

“Kita menghendaki permasalahan permasalahan yang timbul akibat dampak Covid-19  ini dapat terurai dengan jelas. Sehingga persoalan demi persoalan akan mudah tertangani” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru