26.7 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Lahan Plasma Terkendala Pelepasan Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng H Sudarsono mengungkapkan, hingga saat ini pembukaan lahan untuk plasma masyarakat masih terkendala pelepasan status kawasan hutan.

“Persoalan pembukaan lahan plasma di sejumlah wilayah Kalteng juga masih terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang masih belum ditetapkan,” kata Sudarsono.

Menurut Politikus Partai Golkar Kalteng tersebut plasma merupakan aspirasi atau usulan yang mendominasi, saat melakukan kunjungan reses ke Daerah Pemilihan Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan baru-baru ini.

Dikatakan pria yang pernah menjabat Bupati Seruyan tersebut, memang banyak aspirasi atau usulan yang disampaikan oleh masyarakat di Dapil Kalteng II, di mana secara umum berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kalteng Ungkap Belasungkawa Wafatnya Kadis ESDM

Namun lanjutnya, aspirasi atau persoalan yang mendominasi adalah terkait kendala pembukaan lahan plasma, dikarenakan belum adanya pelepasan status kawasan hutan dan RTRWP Kalteng yang masih terkesan tarik ulur.

Sudarsono juga menambahkan, berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, pembukaan lahan plasma 20 persen sudah menjadi suatu kewajiban dari perusahaan perkebunan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitarnya.

“Khususnya, di wilayah Kotim dan Seruyan, memang saat ini pelepasan status kawasan sudah ada yang berjalan, namun tidak sedikit pula yang masih belum jalan, lantaran adanya kendala tersebut,” terangnya.

Sebenarnya untuk pelepasan status kawasan hutan dan RTRWP, kewenangannya itu ada di pemerintah pusat. Terkait aspirasi masyarakat ini, kedepan juga ada agenda ke luar daerah dan kemungkinan besar akan berkunjung Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) guna mengkonsultasikan perihal tersebut.

Baca Juga :  DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Substansi Raperda RUED

Sudarsono juga berharap, persoalan ini bisa sesegera mungkin mendapat solusi terbaik, sehingga masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di wilayah mereka. (nue/ans)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng H Sudarsono mengungkapkan, hingga saat ini pembukaan lahan untuk plasma masyarakat masih terkendala pelepasan status kawasan hutan.

“Persoalan pembukaan lahan plasma di sejumlah wilayah Kalteng juga masih terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang masih belum ditetapkan,” kata Sudarsono.

Menurut Politikus Partai Golkar Kalteng tersebut plasma merupakan aspirasi atau usulan yang mendominasi, saat melakukan kunjungan reses ke Daerah Pemilihan Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan baru-baru ini.

Dikatakan pria yang pernah menjabat Bupati Seruyan tersebut, memang banyak aspirasi atau usulan yang disampaikan oleh masyarakat di Dapil Kalteng II, di mana secara umum berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kalteng Ungkap Belasungkawa Wafatnya Kadis ESDM

Namun lanjutnya, aspirasi atau persoalan yang mendominasi adalah terkait kendala pembukaan lahan plasma, dikarenakan belum adanya pelepasan status kawasan hutan dan RTRWP Kalteng yang masih terkesan tarik ulur.

Sudarsono juga menambahkan, berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, pembukaan lahan plasma 20 persen sudah menjadi suatu kewajiban dari perusahaan perkebunan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitarnya.

“Khususnya, di wilayah Kotim dan Seruyan, memang saat ini pelepasan status kawasan sudah ada yang berjalan, namun tidak sedikit pula yang masih belum jalan, lantaran adanya kendala tersebut,” terangnya.

Sebenarnya untuk pelepasan status kawasan hutan dan RTRWP, kewenangannya itu ada di pemerintah pusat. Terkait aspirasi masyarakat ini, kedepan juga ada agenda ke luar daerah dan kemungkinan besar akan berkunjung Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) guna mengkonsultasikan perihal tersebut.

Baca Juga :  DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Substansi Raperda RUED

Sudarsono juga berharap, persoalan ini bisa sesegera mungkin mendapat solusi terbaik, sehingga masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di wilayah mereka. (nue/ans)

Terpopuler

Artikel Terbaru