26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Awasi Produk Makanan Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Provinsi Kalteng Natalia berharap kepada instansi terkait untuk selalu rutin dalam melakukan pengawas produk makanan yang kedaluwarsa. Menurutnya hal ini mengingat, banyak peredaran baik itu makanan siap saji terutama yang beredar baik di toko, swalayan, minimarket hingga supermarket dapat masih bisa ditemukan makanan siap saji.

"Namun tentunya makanan siap saji meski praktis dihidangkan dan mudah didapatkan, tapi harus benar-benar kita perhatikan karena produk tersebut pasti memiliki tanggal kedaluwarsa dan kalau dikonsumsi akan berbahaya," ucapnya, Rabu, (25/8/2021).

Pihak berwenang yakni instansi atau stakeholder, harus berperan serta dalam pengawasan produk makanan terutama yang berada di toko atau swalayan..

Baca Juga :  DPRD Gelar RDP Bahas Rencana Pemekaran Provinsi Kotawaringin

"Diharapkan pengawasan berupa pengecekan atau razia produk makanan kedaluwarsa dapat dilakukan secara rutin, tidak hanya menunggu laporan atau hanya pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan," katanya.

Terlebih yang tidak kalah penting untuk pemilik usaha jangan sampai lalai menganti makanan yang sudah kedaluwarsa dengan yang baru.

"Masyarakat ada yang teliti ada juga yang tidak, dalam memperhatikan masa kedaluwarsa. Karena itu peranan instansi terkait sangat diharapkan, dan selain itu keberadaan tim pengawas makanan dan minuman tentu memiliki kewenangan menegur atau menindak pengusaha nakal," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Provinsi Kalteng Natalia berharap kepada instansi terkait untuk selalu rutin dalam melakukan pengawas produk makanan yang kedaluwarsa. Menurutnya hal ini mengingat, banyak peredaran baik itu makanan siap saji terutama yang beredar baik di toko, swalayan, minimarket hingga supermarket dapat masih bisa ditemukan makanan siap saji.

"Namun tentunya makanan siap saji meski praktis dihidangkan dan mudah didapatkan, tapi harus benar-benar kita perhatikan karena produk tersebut pasti memiliki tanggal kedaluwarsa dan kalau dikonsumsi akan berbahaya," ucapnya, Rabu, (25/8/2021).

Pihak berwenang yakni instansi atau stakeholder, harus berperan serta dalam pengawasan produk makanan terutama yang berada di toko atau swalayan..

Baca Juga :  DPRD Gelar RDP Bahas Rencana Pemekaran Provinsi Kotawaringin

"Diharapkan pengawasan berupa pengecekan atau razia produk makanan kedaluwarsa dapat dilakukan secara rutin, tidak hanya menunggu laporan atau hanya pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan," katanya.

Terlebih yang tidak kalah penting untuk pemilik usaha jangan sampai lalai menganti makanan yang sudah kedaluwarsa dengan yang baru.

"Masyarakat ada yang teliti ada juga yang tidak, dalam memperhatikan masa kedaluwarsa. Karena itu peranan instansi terkait sangat diharapkan, dan selain itu keberadaan tim pengawas makanan dan minuman tentu memiliki kewenangan menegur atau menindak pengusaha nakal," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru