PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya , Emi Abriyani menegaskan penggunaan aplikasi pedulilindungi akan diberlakukan di sejumlah Mall dan Pusat Perbelanjaan. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021. Hal itu disampaikannya saat meninjau pelaksanaan vaksinasi untuk Ibu Hamil di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (26/8/2021).
Emi menjelaskan bahwa surat edaran untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut masih dalam proses.
“Ini masih menunggu disahkan wali kota, surat edaran tersebut sudah kami susun dan tinggal menunggu ditandatangani,” katanya kepada awak media.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, diatur untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.