Pemprov Kalteng Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026).

Pj Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan penyampaian raperda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI pada sidang paripurna dewan tanggal 17 Juni 2026,” ujarnya.

Linae menyampaikan capaian tersebut menjadi prestasi penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah karena merupakan raihan opini WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025.

Baca Juga :  Disbun Kalteng dan BPS Jalin Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Data Statistik Perkebunan

“Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun 2025,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan APBD telah berjalan dengan baik, akuntabel, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.

“Hal itu membuktikan kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus dan bisa dipertanggungjawabkan, yang mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian,” ucapnya.

Electronic money exchangers listing

Dalam pemaparannya, Linae menjelaskan bahwa anggaran pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen dari target.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026).

Pj Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan penyampaian raperda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI pada sidang paripurna dewan tanggal 17 Juni 2026,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Linae menyampaikan capaian tersebut menjadi prestasi penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah karena merupakan raihan opini WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025.

Baca Juga :  Disbun Kalteng dan BPS Jalin Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Data Statistik Perkebunan

“Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun 2025,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan APBD telah berjalan dengan baik, akuntabel, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.

“Hal itu membuktikan kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus dan bisa dipertanggungjawabkan, yang mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian,” ucapnya.

Dalam pemaparannya, Linae menjelaskan bahwa anggaran pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen dari target.

Terpopuler

Artikel Terbaru