Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,3 triliun, sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,7 triliun. Defisit atau selisih antara pendapatan dan belanja tersebut akan ditutup melalui skema pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp350 miliar.
Junaidi menegaskan, pencoretan sejumlah pos hibah tersebut dilakukan melalui proses penelaahan dan evaluasi secara ketat, bukan sekadar memangkas anggaran secara sepihak. (zia/rif/kpg)
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,3 triliun, sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,7 triliun. Defisit atau selisih antara pendapatan dan belanja tersebut akan ditutup melalui skema pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp350 miliar.
Junaidi menegaskan, pencoretan sejumlah pos hibah tersebut dilakukan melalui proses penelaahan dan evaluasi secara ketat, bukan sekadar memangkas anggaran secara sepihak. (zia/rif/kpg)