27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Sosialisasi PSR Harus Lebih Digencarkan

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO โ€“ Ketua
Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, meminta kepada pihak Pemprov melalui
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) dan juga Dinas
Perkebunan (Disbun), agar sosialisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR)
dapat lebih digencarkan. Menurutnya, program PSR harus menjadi prioritas
pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit
mandiri.

Dia menambahkan, dalam rapat
terbatas 10 Desember 2019 di Jakarta, Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko
Widodo menargetkan 500 ribu hektare lahan untuk peremajaan sawit tahun
2020-2022. Disertai bibit yang baik, didukung 
pendanaan oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),
untuk pemanfaatan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar minyak dalam
mendukung konsumsi dalam negeri serta mengurangi ketergantungan dari luar.

รขโ‚ฌล“Untuk itu, kami meminta
kepada pemerintah agar program PSR dapat lebih digencarkan,รขโ‚ฌย
jelasnya.

Politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan ini mengatakan, upaya pemerintah dalam pembenahan tata
kelola sawit, didasari  Instruksi
Presiden nomor 8 tahun 2018, mengenai penundaan dan evaluasi perizinan
perkebunan serta peningkatan produktivitas perkebunan.

Baca Juga :  Dewan Tunggu Rincian Anggaran Penanganan Covid-19

Dalam aturan itu memuat
tentang peninjauan kembali/evaluasi terhadap perizinan yang sudah ada, termasuk
penguatan hilirisasi serta peremajaan tanaman. Bahkan telah tertuang dalam
Inpres nomor 6 tahun 2019 mengenai Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa
Sawit Berkelanjutan yang memuat penguatan data, koordinasi, infrastruktur,
peningkatan kapasitas, kapabilitas pekebun, perbaikan lingkungan, penanganan
sengketa dan konflik, serta pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm
Oil (ISPO) dan Akses Pasar.

Saat Komisi II melaksanakan
reses ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka meninjau sampai
sejauh mana pengimplementasian progres PSR, pihaknya mendapatkan informasi.
Tahun 2019 lalu, program peremajaan kelapa sawit untuk Kotim seluas 539,1172 hektare,
yang terdiri dari 7 Kelompok Tani dengan total 238 kepala keluarga (KK) melalui
dana hibah sebesar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalteng Dukung Penerapan PTSP Permudah Perizinan

รขโ‚ฌล“Komisi II sudah berdiskusi
dengan Dinas TPHP dan Disbun Kalteng terkait progres program PSR. Dalam
Rekomendasi Teknis (Rekomtek)
tahun 2020, Kabupaten Kotim memiliki luas Rekomtek
sebesar 887,3250 hektare, dengan pengusul 6 poktan atau 344 KK. Kemudian Tahun
2021, usulan Kalteng dan penetapan Direktorat Jendral Perkebunan (Dirjenbun),
untuk Kotim seluas 800 hektare dan penetapan Dirjenbun seluas 1000 hektare,รขโ‚ฌย jelasnya
lagi.

Wakil rakyat Dapil I Kalteng
asal Kabupaten Gumas, Katingan dan Kota Palangka Raya ini mengaku bangga dengan
adanya program PSR. Lohing menilai program tersebut sangat membantu masyarakat,
dengan terlihatnya perkembangan selama 2 tahun terakhir.

รขโ‚ฌล“Pesan saya kepada
stakeholder, dalam program PSR harus selektif dalam menentukan kelompok tani.
Seperti mengutamakan penduduk setempat atau lokal, memantau masyarakat yang
sudah menerima program PSR untuk tidak menjual lahannya, dan jangan sampai
terjadi kepemilikan 1-2 orang dengan lahan yang luas,รขโ‚ฌย tutup Lohing.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO โ€“ Ketua
Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, meminta kepada pihak Pemprov melalui
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) dan juga Dinas
Perkebunan (Disbun), agar sosialisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR)
dapat lebih digencarkan. Menurutnya, program PSR harus menjadi prioritas
pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit
mandiri.

Dia menambahkan, dalam rapat
terbatas 10 Desember 2019 di Jakarta, Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko
Widodo menargetkan 500 ribu hektare lahan untuk peremajaan sawit tahun
2020-2022. Disertai bibit yang baik, didukung 
pendanaan oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),
untuk pemanfaatan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar minyak dalam
mendukung konsumsi dalam negeri serta mengurangi ketergantungan dari luar.

รขโ‚ฌล“Untuk itu, kami meminta
kepada pemerintah agar program PSR dapat lebih digencarkan,รขโ‚ฌย
jelasnya.

Politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan ini mengatakan, upaya pemerintah dalam pembenahan tata
kelola sawit, didasari  Instruksi
Presiden nomor 8 tahun 2018, mengenai penundaan dan evaluasi perizinan
perkebunan serta peningkatan produktivitas perkebunan.

Baca Juga :  Dewan Tunggu Rincian Anggaran Penanganan Covid-19

Dalam aturan itu memuat
tentang peninjauan kembali/evaluasi terhadap perizinan yang sudah ada, termasuk
penguatan hilirisasi serta peremajaan tanaman. Bahkan telah tertuang dalam
Inpres nomor 6 tahun 2019 mengenai Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa
Sawit Berkelanjutan yang memuat penguatan data, koordinasi, infrastruktur,
peningkatan kapasitas, kapabilitas pekebun, perbaikan lingkungan, penanganan
sengketa dan konflik, serta pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm
Oil (ISPO) dan Akses Pasar.

Saat Komisi II melaksanakan
reses ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka meninjau sampai
sejauh mana pengimplementasian progres PSR, pihaknya mendapatkan informasi.
Tahun 2019 lalu, program peremajaan kelapa sawit untuk Kotim seluas 539,1172 hektare,
yang terdiri dari 7 Kelompok Tani dengan total 238 kepala keluarga (KK) melalui
dana hibah sebesar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalteng Dukung Penerapan PTSP Permudah Perizinan

รขโ‚ฌล“Komisi II sudah berdiskusi
dengan Dinas TPHP dan Disbun Kalteng terkait progres program PSR. Dalam
Rekomendasi Teknis (Rekomtek)
tahun 2020, Kabupaten Kotim memiliki luas Rekomtek
sebesar 887,3250 hektare, dengan pengusul 6 poktan atau 344 KK. Kemudian Tahun
2021, usulan Kalteng dan penetapan Direktorat Jendral Perkebunan (Dirjenbun),
untuk Kotim seluas 800 hektare dan penetapan Dirjenbun seluas 1000 hektare,รขโ‚ฌย jelasnya
lagi.

Wakil rakyat Dapil I Kalteng
asal Kabupaten Gumas, Katingan dan Kota Palangka Raya ini mengaku bangga dengan
adanya program PSR. Lohing menilai program tersebut sangat membantu masyarakat,
dengan terlihatnya perkembangan selama 2 tahun terakhir.

รขโ‚ฌล“Pesan saya kepada
stakeholder, dalam program PSR harus selektif dalam menentukan kelompok tani.
Seperti mengutamakan penduduk setempat atau lokal, memantau masyarakat yang
sudah menerima program PSR untuk tidak menjual lahannya, dan jangan sampai
terjadi kepemilikan 1-2 orang dengan lahan yang luas,รขโ‚ฌย tutup Lohing.

Terpopuler

Artikel Terbaru