26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Komisi II DPRD Kalteng Dukung Penerapan PTSP Permudah Perizinan

PALANGKA RAYA – Kalangan Anggota DPRD Kalteng dari Komisi II
mendukung upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng, permudah pengurusan
perizinan terpadu satu pintu (PTSP). Namun, demikian mereka meminta perusahaan
konsisten dan taati aturan dalam pengurusan izin tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng
Lohing Simon mengatakan, konsep PTSP tersebut jelas dibuat pemerintah dalam
menyederhanakan perizinan. Dengan begitu, masyarakat mudah mengurus perizinan.

“Kami sepakat saja dengan program
perizinan satu pintu ini. Asalkan bisa memenuhi ketentuan dan aturan yang
berlaku,” ucap Lohing, Selasa (29/10/2019).

Menurut Anggota DPRD dari Fraksi
PDIP ini, program itu akan berjalan dengan baik, jika ketentuan waktu
pengurusan perizinan konsisten. Tepat waktu dan harus ada kepastian, sehingga
masyarakat tidak menunggu terlalu lama.

Baca Juga :  Regulasi Penanggulangan Karhutla Fokus Utama Komisi II DPRD Kalteng

“Dalam pengurusan izin,
dipastikan ada ketentuan waktunya. Apalagi ketika persyaratannya sudah lengkap
dan tidak dibuat-buat, maka prosesnya juga selesai sesuai ketentuan yang
ada,” pungkasnya.

Pemprov Kalteng telah melakukan
terobosan dengan mempermudah perizinan, sehingga tidak menunggu lama. Bahkan,
perizinan tersebut dapat diterbitkan jika semua persyaratan dan aturan telah
diikuti penerima izin atau pihak yang mengajukan perizinan. (arj/nto)

PALANGKA RAYA – Kalangan Anggota DPRD Kalteng dari Komisi II
mendukung upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng, permudah pengurusan
perizinan terpadu satu pintu (PTSP). Namun, demikian mereka meminta perusahaan
konsisten dan taati aturan dalam pengurusan izin tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng
Lohing Simon mengatakan, konsep PTSP tersebut jelas dibuat pemerintah dalam
menyederhanakan perizinan. Dengan begitu, masyarakat mudah mengurus perizinan.

“Kami sepakat saja dengan program
perizinan satu pintu ini. Asalkan bisa memenuhi ketentuan dan aturan yang
berlaku,” ucap Lohing, Selasa (29/10/2019).

Menurut Anggota DPRD dari Fraksi
PDIP ini, program itu akan berjalan dengan baik, jika ketentuan waktu
pengurusan perizinan konsisten. Tepat waktu dan harus ada kepastian, sehingga
masyarakat tidak menunggu terlalu lama.

Baca Juga :  Regulasi Penanggulangan Karhutla Fokus Utama Komisi II DPRD Kalteng

“Dalam pengurusan izin,
dipastikan ada ketentuan waktunya. Apalagi ketika persyaratannya sudah lengkap
dan tidak dibuat-buat, maka prosesnya juga selesai sesuai ketentuan yang
ada,” pungkasnya.

Pemprov Kalteng telah melakukan
terobosan dengan mempermudah perizinan, sehingga tidak menunggu lama. Bahkan,
perizinan tersebut dapat diterbitkan jika semua persyaratan dan aturan telah
diikuti penerima izin atau pihak yang mengajukan perizinan. (arj/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru