27.8 C
Jakarta
Friday, March 21, 2025

Di Kalteng, Pembahasan Perda Penyandang Disabilitas Masih Berproses

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dalam tahap penyempurnaan.

Menurutnya, dalam empat kali pertemuan yang telah dilakukan, pansus telah menyelesaikan 147 pasal yang akan dituangkan dalam perda tersebut. Namun, wakil komisi III ini, menjelaskan bahwa meski 147 pasal sudah selesai. Namun masih ada beberapa yang perlu diperbaiki.

“Dari 147 pasal ini, masih ada beberapa yang perlu koreksi. Ada yang di-drop, dan beberapa lainnya ditambahkan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” ujar Tomy, Selasa (18/2/2025).

Dia mengatakan, pansus kini akan melanjutkan pertemuan rapat untuk memfinalisasi perda disabilitas ini dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan.

Baca Juga :  Dewan Kalteng Imbau Semua Pihak Jaga Alam Sekitar

“Tahapannya masih panjang, karena harus ada rapat gabungan terlebih dahulu. Kemudian disusul dengan persetujuan fraksi dan finalisasi. Baru kemudian akan diparipurnakan,”ujarnya.

Harapan pembentukan Perda Disabilitas ini, sesuai dengan yang disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong pada 12 Januari 2024 yang lalu akan selesai 2-3 bulan lagi.

“Semoga kita bisa mengejar target ini, sesuai harapan pak ketua, karena perda disabilitas ini mungkin tersisa beberapa provinsi yang belum memilikinya. Termasuk kita di Kalteng,”tandasnya. (hfz/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dalam tahap penyempurnaan.

Menurutnya, dalam empat kali pertemuan yang telah dilakukan, pansus telah menyelesaikan 147 pasal yang akan dituangkan dalam perda tersebut. Namun, wakil komisi III ini, menjelaskan bahwa meski 147 pasal sudah selesai. Namun masih ada beberapa yang perlu diperbaiki.

“Dari 147 pasal ini, masih ada beberapa yang perlu koreksi. Ada yang di-drop, dan beberapa lainnya ditambahkan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” ujar Tomy, Selasa (18/2/2025).

Dia mengatakan, pansus kini akan melanjutkan pertemuan rapat untuk memfinalisasi perda disabilitas ini dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan.

Baca Juga :  Dewan Kalteng Imbau Semua Pihak Jaga Alam Sekitar

“Tahapannya masih panjang, karena harus ada rapat gabungan terlebih dahulu. Kemudian disusul dengan persetujuan fraksi dan finalisasi. Baru kemudian akan diparipurnakan,”ujarnya.

Harapan pembentukan Perda Disabilitas ini, sesuai dengan yang disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong pada 12 Januari 2024 yang lalu akan selesai 2-3 bulan lagi.

“Semoga kita bisa mengejar target ini, sesuai harapan pak ketua, karena perda disabilitas ini mungkin tersisa beberapa provinsi yang belum memilikinya. Termasuk kita di Kalteng,”tandasnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru