30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tolak Omnibus Law, OKP Cipayung Sampaikan Tuntutan ke DPRD Kalteng

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO
Organisasi kepemudaan (OKP) dan kemahasiswaan yang tergabung dalam kelom
pok Cipayung Plus, menyampaikan penolakan terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

OKP yang
terdiri dari PMII, HMI, GMNI, GMKI, PMKRI, KMHDI, KAMMI, dan IMM tersebut
menyampaikan aspirasi dengan beraudensi
bersama Ketua DPRD Kalteng dan meminta
tuntutannya bisa disampaikan ke DPR RI, Jumat (17/7).

Berdasarkan
pantauan kaltengpos.co aksi OKP Cipayung Plus tersebut
berjalan tertib dan lancar, walau ada sedikit
adu argumen. Namun hal itu dinilai wajar oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dalam
hal mempert
ahakan
pendapat. 

Perwakilan
OKP Cipayung Plus Surya Noor
kepada media mengatakan, kehadirannya di gedung
DPRD Kalteng
hanya untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD sebagai wakil rakyat untuk
meneruskan
 tuntutan yang telah disampaikan kepada DPR RI.

Adapun
tuntutan utama OKP Cipayung Plus Kalteng ini, yakni meminta pemerin
tah membatalkan RUU Omnibus Law dan
menyusun kembali pasal-pasal yang ada.  Sehingga
pro rakyat bukan pro kepada penguasa atau pe
ngusaha.

“Kami
sudah melakukan kajian terhadap persoalan RUU Omnibus Law ini. Berdasarkan
hasil kajian bersama, kami menolak RUU ini disahkan dan meminta dibatalkan.
Karena sangat bertentangan dengan cita-cita luhur pendiri bangsa yang tertuang
dalam sila ke-5 pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia,” ucap Ketua PKC PMII Palangka Raya
, Surya Noor.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng: Jangan Tunda Pembayaran THR

Menurutnya,
RUU Omnibus Law merupakan RUU sapu jagat yang penyusunan dan pembahasannya
begitu tergesak-gesa. Akibatnya, banyak pasal yang menyulitkan masyarakat,
khususnya tenaga kerja dan sistem kerja di Indonesia.

“Banyak
pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial. RUU ini pro dengan
libelarisme dan kapitalis, tetapi tidak sedikit pun pro rakyat,” ujarnya.

Adapun
alasan penolakan RUU Omnibus Law yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua
OKP Cipayung Plus Kalteng ini, ada 4 point. Pertama, proses pengajuan dan
pembahasan RUU tersebut tidak didahului dengan adanya partisipasi publik.

Kedua
subtansi RUU tidak sejalan dengan nilai-nilai moralitas konstitusi,
perlindungan daulat rakyat, dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya
rakyat yang dijamin dalam konstitusi dan sila keadilan sosial. Dan sebaliknya
sangat dikhawatirkan akan memberikan privielege
(hak
istimewa,red)
terhadap
kekuatan pemodal asing atau sekelompok kecil pemodal dalam negeri.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Kerugian PD BTM, Pemprov Janji Evaluasi dan Perbaiki

Ketiga,
kiranya politik legislasi perlu untuk kembali kepada pengamalan konstitusi
dasar dan pancasila sebagai dasar konstitusional dan ideologi bangsa. Dan ke
empat m
enuntut
pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan
serta menarik RUU tersebut.

Menyikapi
tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kalteng Wiyanto mengatakan, sebagai lembaga yang
mewakili rakyat, DPRD Kalteng menerima masukan dari siapa saja. Dan juga apa
yang menjadi tuntutan OKP atau masyarakat tentu akan ditampung. “Nanti
akan kita lanjutkan ke DPR RI. Saya sangat apresiasi, karena ada pemuda dan
mahasiswa yang peduli dengan masyarakat dan isu-isu yang sangat berpengaruh
besar terhadap bangsa salah satunya RUU Omnibus Law,” ucapnya.

Dia mengatakan,
RUU Omnibus Law memang mendapat perhatian serius pemerintah dan masyarakat
Indonesia. Sebab, ada pro dan kontra terkait RUU tersebut.

“Kami siap mengawal aspirasi masyarakat dan
OKP terkait RUU Omnibus Law ini. Dan nanti secepatnya akan kita sampaikan ke
DPR RI selaku lembaga yang membahas RUU tersebut,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO
Organisasi kepemudaan (OKP) dan kemahasiswaan yang tergabung dalam kelom
pok Cipayung Plus, menyampaikan penolakan terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

OKP yang
terdiri dari PMII, HMI, GMNI, GMKI, PMKRI, KMHDI, KAMMI, dan IMM tersebut
menyampaikan aspirasi dengan beraudensi
bersama Ketua DPRD Kalteng dan meminta
tuntutannya bisa disampaikan ke DPR RI, Jumat (17/7).

Berdasarkan
pantauan kaltengpos.co aksi OKP Cipayung Plus tersebut
berjalan tertib dan lancar, walau ada sedikit
adu argumen. Namun hal itu dinilai wajar oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dalam
hal mempert
ahakan
pendapat. 

Perwakilan
OKP Cipayung Plus Surya Noor
kepada media mengatakan, kehadirannya di gedung
DPRD Kalteng
hanya untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD sebagai wakil rakyat untuk
meneruskan
 tuntutan yang telah disampaikan kepada DPR RI.

Adapun
tuntutan utama OKP Cipayung Plus Kalteng ini, yakni meminta pemerin
tah membatalkan RUU Omnibus Law dan
menyusun kembali pasal-pasal yang ada.  Sehingga
pro rakyat bukan pro kepada penguasa atau pe
ngusaha.

“Kami
sudah melakukan kajian terhadap persoalan RUU Omnibus Law ini. Berdasarkan
hasil kajian bersama, kami menolak RUU ini disahkan dan meminta dibatalkan.
Karena sangat bertentangan dengan cita-cita luhur pendiri bangsa yang tertuang
dalam sila ke-5 pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia,” ucap Ketua PKC PMII Palangka Raya
, Surya Noor.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng: Jangan Tunda Pembayaran THR

Menurutnya,
RUU Omnibus Law merupakan RUU sapu jagat yang penyusunan dan pembahasannya
begitu tergesak-gesa. Akibatnya, banyak pasal yang menyulitkan masyarakat,
khususnya tenaga kerja dan sistem kerja di Indonesia.

“Banyak
pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial. RUU ini pro dengan
libelarisme dan kapitalis, tetapi tidak sedikit pun pro rakyat,” ujarnya.

Adapun
alasan penolakan RUU Omnibus Law yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua
OKP Cipayung Plus Kalteng ini, ada 4 point. Pertama, proses pengajuan dan
pembahasan RUU tersebut tidak didahului dengan adanya partisipasi publik.

Kedua
subtansi RUU tidak sejalan dengan nilai-nilai moralitas konstitusi,
perlindungan daulat rakyat, dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya
rakyat yang dijamin dalam konstitusi dan sila keadilan sosial. Dan sebaliknya
sangat dikhawatirkan akan memberikan privielege
(hak
istimewa,red)
terhadap
kekuatan pemodal asing atau sekelompok kecil pemodal dalam negeri.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Kerugian PD BTM, Pemprov Janji Evaluasi dan Perbaiki

Ketiga,
kiranya politik legislasi perlu untuk kembali kepada pengamalan konstitusi
dasar dan pancasila sebagai dasar konstitusional dan ideologi bangsa. Dan ke
empat m
enuntut
pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan
serta menarik RUU tersebut.

Menyikapi
tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kalteng Wiyanto mengatakan, sebagai lembaga yang
mewakili rakyat, DPRD Kalteng menerima masukan dari siapa saja. Dan juga apa
yang menjadi tuntutan OKP atau masyarakat tentu akan ditampung. “Nanti
akan kita lanjutkan ke DPR RI. Saya sangat apresiasi, karena ada pemuda dan
mahasiswa yang peduli dengan masyarakat dan isu-isu yang sangat berpengaruh
besar terhadap bangsa salah satunya RUU Omnibus Law,” ucapnya.

Dia mengatakan,
RUU Omnibus Law memang mendapat perhatian serius pemerintah dan masyarakat
Indonesia. Sebab, ada pro dan kontra terkait RUU tersebut.

“Kami siap mengawal aspirasi masyarakat dan
OKP terkait RUU Omnibus Law ini. Dan nanti secepatnya akan kita sampaikan ke
DPR RI selaku lembaga yang membahas RUU tersebut,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru