30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ketua DPRD Kalteng: Jangan Tunda Pembayaran THR

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Ketua
DPRD Kalteng Wiyatno, mengimbau kepada seluruh perusahaan serta pihak – pihak
yang memiliki karyawan agar dapat membayar tunjangan hari raya (THR) tepat
waktu.

“Kami minta perusahaan dapat
memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni tujuh hari
sebelum hari raya keagamaan. Baik itu pertambangan, perkebunan, perdagangan,
ataupun sektor lainnya yang mempekerjakan orang,”ucap Wiyatno kepada Kalteng
Pos, Senin (3/5).

Politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyampaikan, Kementerian Tenaga Kerja telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan. SE pelaksanaan THR tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh
Indonesia.

Baca Juga :  Sikapi RUU Perpajakan, HMI Palangka Raya Datangi DPRD Kalteng

“Aturan sudah jelas dan
harus diikuti, meski kami juga memahami keadaan ekonomi saat ini memang sulit
akibat dampak pandemi virus corona. Namun, perusahaan, ataupun siapa saja yang
memiliki karyawan, kami minta tetap membayar THR yang sudah menjadi hak
pekerja,
jangan ditunda-tunda,” tegasnya.

Untuk memastikan
terealisasinya pembayaran THR karyawan, Wiyatno meminta kepada Dinas Tenaga
Kerja, melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang ada. Pihaknya akan
bertindak tegas dan akan menindaklanjuti jika mendapati laporan karyawan tidak
mendapatkan THR.

“Karyawan atau pekerja tentu
sangat berharap bisa mendapat THR. Terlebih di tengah situasi sulit seperti
sekarang ini dan mempersiapkan hari Raya Idul Fitri,”
tutup wakil
rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang
Pisau (Pulpis) tersebut.

Baca Juga :  Dewan Usulkan Bentuk UPT Pendidikan dan Kesehatan

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Ketua
DPRD Kalteng Wiyatno, mengimbau kepada seluruh perusahaan serta pihak – pihak
yang memiliki karyawan agar dapat membayar tunjangan hari raya (THR) tepat
waktu.

“Kami minta perusahaan dapat
memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni tujuh hari
sebelum hari raya keagamaan. Baik itu pertambangan, perkebunan, perdagangan,
ataupun sektor lainnya yang mempekerjakan orang,”ucap Wiyatno kepada Kalteng
Pos, Senin (3/5).

Politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyampaikan, Kementerian Tenaga Kerja telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan. SE pelaksanaan THR tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh
Indonesia.

Baca Juga :  Sikapi RUU Perpajakan, HMI Palangka Raya Datangi DPRD Kalteng

“Aturan sudah jelas dan
harus diikuti, meski kami juga memahami keadaan ekonomi saat ini memang sulit
akibat dampak pandemi virus corona. Namun, perusahaan, ataupun siapa saja yang
memiliki karyawan, kami minta tetap membayar THR yang sudah menjadi hak
pekerja,
jangan ditunda-tunda,” tegasnya.

Untuk memastikan
terealisasinya pembayaran THR karyawan, Wiyatno meminta kepada Dinas Tenaga
Kerja, melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang ada. Pihaknya akan
bertindak tegas dan akan menindaklanjuti jika mendapati laporan karyawan tidak
mendapatkan THR.

“Karyawan atau pekerja tentu
sangat berharap bisa mendapat THR. Terlebih di tengah situasi sulit seperti
sekarang ini dan mempersiapkan hari Raya Idul Fitri,”
tutup wakil
rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang
Pisau (Pulpis) tersebut.

Baca Juga :  Dewan Usulkan Bentuk UPT Pendidikan dan Kesehatan

Terpopuler

Artikel Terbaru