PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, kembali menegaskan kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng, khususnya terkait pemenuhan kebun plasma, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) demi kepentingan masyarakat sekitar.
“Pertama, kita mendorong langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan partisipasi perusahaan besar swasta dalam kemitraan dengan masyarakat lokal melalui program CSR,” ujar Nafsiah dilansir dari Kalteng Pos, Senin (15/12).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini juga menyoroti masih adanya perusahaan yang beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kondisi tersebut jelas menyalahi aturan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melarang investasi selama perusahaan mematuhi prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Yang paling dituntut masyarakat itu berkaitan dengan plasma 20 persen. Kita berharap ke depan hal ini bisa semakin baik dan dipercepat, tentu dengan tetap mengacu pada aturan. Itu kewajiban perusahaan,” ungkapnya.
Ketua DPD Himpinan Wanita Karya (HWK) Kalteng ini tidak memungkiri bahwa Bumi Tambun Bungai ini memiliki wilayah yang luas dan potensial, khususnya untuk sektor perkebunan dan pertambangan.
Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi bersikap adil dan patuh terhadap aturan pemerintah daerah, sebagaimana penegasan Gubernur Kalteng.
“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah, termasuk ketegasan gubernur. Yang tidak taat aturan, kata Pak Gubernur, silakan angkat kaki dari Kalimantan Tengah. Kalau ingin tetap berinvestasi di sini, harus patuh pada aturan yang ada,” pungkasnya.(*afa/ala/kpg)


