33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Usulan PSBB Harus Disiapkan Lebih Matang

PALANGKA RAYA-Demi memutus
mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah, telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan
strategis. Salah satunya yang menjadi kebijakan pemerintah pusatialah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut
tercantum di
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pusat Nomor 21 Tahun 2020 tentang
‘PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia (Per-Menkes RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coid-19.

Salah satu
langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng, yaitu dengan menawarkan opsi
kebijakan PSBB yang diusulkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten kota se-Kalteng.

Ketua Komisi I
DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering berpendapat, usulan opsi kebijakan
pemberlakuan PSBB, harus benar-benar dipertimbangkan secara matang dan evaluasi
yang panjang.

Freddy menilai
terdapat dua poin penting yang patut untuk diperhatikan, yaitu dari aspek
kelayakan, meski daerah tersebut sudah masuk dalam zona merah, namun untuk
angka penularan pasien yang terinfeksi positif Covid-19, serta angka
kematiannya pun tidak mengalami peningkatan secara signifikan. Hal tersebut masih
bisa ditangani oleh daerah jadi pemberlakuan PSBB harus dipertimbangkan
kembali.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Masih Temukan Berbagai Masalah di Daerah

“Penetapan
kebijakan PSBB pada suatu wilayah, tidak terlepas dari progres peningkatan
angka penularan terinfeksi positif Covid-19, serta angka kematian pasien pada
suatu daerah usulan opsi kebijakan PSBB menjadi pilihan terakhir,” kata Ketua
Fraksi PDI-P DPRD Kalteng tersebut, baru-baru ini.

Dijelaskan
Freddy, untuk peningkatan kasus di Kalteng yang masuk dalam wilayah zona merah,
saat ini dinilai belum terlalu berat. Jadi usulan untuk pemberlakuan PSBB masih
harus dievaluasi kembali, selain itu apabila pemerintah ingin menerapkan PSBB
harus memenuhi persyaratan, minimal pemberlakuan atas kebijakan dimaksud.

Wakil Rakyat
Dapil V Kalteng, mencakup Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut kembali
mengutarakan, kemudian persyaratan lainnya yakni kesiapan dari masing-masing
wilayah yang sudah masuk dalam zona merah tersebut, mulai dari aspek ekonomi,
sosial, infrastruktur dan lainnya.

“Pada intinya,
pemerintah pusat bermaksud ingin mengetahui sampai sejauh mana kesiapan
masing-masing daerah, dalam mempersiapkan daerahnya. Baik secara aspek sosial,
ekonomi dan infrastruktur yang sudah terukur,” tuturnya.

Baca Juga :  Waspadai Kejahatan, Evi: Tak Perlu Berlebihan Saat Keluar Rumah

Selain itu ujar
Freddy, jangan sampai ketika pemerintah mengajukan usulan pemberlakuan PSSB
disetujui, namun daerah tersebut belum memiliki kesiapan, dan justru
menimbulkan persoalan baru. Langkah tersebutlah yang harus diperhatikan oleh
pemerintah daerah kabupaten kota se-Kalteng ketika ingin mengusulkan
pemberlakuan PSBB.

“Berkenaan hal tersebut,
kalau bisa Pemprov Kalteng dapat mengajukan ulang, dengan melengkapi dan
memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang ditentukan dalam aturan
tersebut,” katanya.

Termasuk pula
pada perencanaan anggaran GTPPC-19, dan anggaran antisipasi PSBB lanjutnya
lagi, baik pada sarana prasarana, alkes, pelayanan kesehatan, honor tenaga
kesehatan, serta anggaran jaring pengaman sosial, sembako, stimulan ekonomi untuk
UMKM dan lain sebagainya.

Dilanjutkan
Freddy, Sementara sambil menunggu perkembangan upaya percepatan penanganan Covid-19
yang sedang dilakukan oleh masing-masing tim gugus tugas pada masing-masing
daerah di seluruh wilayah Kalteng.

“Kami berharap
upaya yang sudah dilakukan pemerintah, melalui gugus tugas berjalan sesuai
harapan dan lancar. Sehingga usulan pemberlakuan PSBB tidak sampai di usulkan,”
tutupnya.

PALANGKA RAYA-Demi memutus
mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah, telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan
strategis. Salah satunya yang menjadi kebijakan pemerintah pusatialah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut
tercantum di
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pusat Nomor 21 Tahun 2020 tentang
‘PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia (Per-Menkes RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coid-19.

Salah satu
langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng, yaitu dengan menawarkan opsi
kebijakan PSBB yang diusulkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten kota se-Kalteng.

Ketua Komisi I
DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering berpendapat, usulan opsi kebijakan
pemberlakuan PSBB, harus benar-benar dipertimbangkan secara matang dan evaluasi
yang panjang.

Freddy menilai
terdapat dua poin penting yang patut untuk diperhatikan, yaitu dari aspek
kelayakan, meski daerah tersebut sudah masuk dalam zona merah, namun untuk
angka penularan pasien yang terinfeksi positif Covid-19, serta angka
kematiannya pun tidak mengalami peningkatan secara signifikan. Hal tersebut masih
bisa ditangani oleh daerah jadi pemberlakuan PSBB harus dipertimbangkan
kembali.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Masih Temukan Berbagai Masalah di Daerah

“Penetapan
kebijakan PSBB pada suatu wilayah, tidak terlepas dari progres peningkatan
angka penularan terinfeksi positif Covid-19, serta angka kematian pasien pada
suatu daerah usulan opsi kebijakan PSBB menjadi pilihan terakhir,” kata Ketua
Fraksi PDI-P DPRD Kalteng tersebut, baru-baru ini.

Dijelaskan
Freddy, untuk peningkatan kasus di Kalteng yang masuk dalam wilayah zona merah,
saat ini dinilai belum terlalu berat. Jadi usulan untuk pemberlakuan PSBB masih
harus dievaluasi kembali, selain itu apabila pemerintah ingin menerapkan PSBB
harus memenuhi persyaratan, minimal pemberlakuan atas kebijakan dimaksud.

Wakil Rakyat
Dapil V Kalteng, mencakup Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut kembali
mengutarakan, kemudian persyaratan lainnya yakni kesiapan dari masing-masing
wilayah yang sudah masuk dalam zona merah tersebut, mulai dari aspek ekonomi,
sosial, infrastruktur dan lainnya.

“Pada intinya,
pemerintah pusat bermaksud ingin mengetahui sampai sejauh mana kesiapan
masing-masing daerah, dalam mempersiapkan daerahnya. Baik secara aspek sosial,
ekonomi dan infrastruktur yang sudah terukur,” tuturnya.

Baca Juga :  Waspadai Kejahatan, Evi: Tak Perlu Berlebihan Saat Keluar Rumah

Selain itu ujar
Freddy, jangan sampai ketika pemerintah mengajukan usulan pemberlakuan PSSB
disetujui, namun daerah tersebut belum memiliki kesiapan, dan justru
menimbulkan persoalan baru. Langkah tersebutlah yang harus diperhatikan oleh
pemerintah daerah kabupaten kota se-Kalteng ketika ingin mengusulkan
pemberlakuan PSBB.

“Berkenaan hal tersebut,
kalau bisa Pemprov Kalteng dapat mengajukan ulang, dengan melengkapi dan
memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang ditentukan dalam aturan
tersebut,” katanya.

Termasuk pula
pada perencanaan anggaran GTPPC-19, dan anggaran antisipasi PSBB lanjutnya
lagi, baik pada sarana prasarana, alkes, pelayanan kesehatan, honor tenaga
kesehatan, serta anggaran jaring pengaman sosial, sembako, stimulan ekonomi untuk
UMKM dan lain sebagainya.

Dilanjutkan
Freddy, Sementara sambil menunggu perkembangan upaya percepatan penanganan Covid-19
yang sedang dilakukan oleh masing-masing tim gugus tugas pada masing-masing
daerah di seluruh wilayah Kalteng.

“Kami berharap
upaya yang sudah dilakukan pemerintah, melalui gugus tugas berjalan sesuai
harapan dan lancar. Sehingga usulan pemberlakuan PSBB tidak sampai di usulkan,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru