27.8 C
Palangkaraya
Monday, March 20, 2023

Dewan Kalteng Dukung Raperda RTRW 2023-2043

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sriosako mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng Tahun 2023-2043.

Menurutnya dalam rapat paripurna DPRD Kalteng yang dilaksanakan sebelumnya, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyetujui agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama tim dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski, saat ini dalam proses pembahasan, Sriosako berharap Perda tersebut dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah. Terutama untuk kepentingan masyarakat.

“Perda ini memang menjadi suatu kebutuhan masyarakat di daerah, terutama dalam hal status pemukiman penduduk yang masih ada di dalam status kawasan hutan. Diharapkan Raperda ini dapat memperbaharui Perda No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035, di mana Perda sebelumnya sudah tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah Kalimantan Tengah sekarang ini,” ujarnya, Rabu (15/2).

Baca Juga :  Kalteng Perlu Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah

Sekadar diketahui, berdasarkan BAB IV Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi pada Perda No 5 Tahun 2015, secara umum 80 persen wilayah Kalteng masuk kawasan hutan dan 20 persen masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Lanjut Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, membidangi Pembangunan Infrastruktur dan Ketenagakerjaan ini juga mengatakan Perda yang ada sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini.

“Kedepan, dalam Raperda yang baru, kami juga berencana memasukan tata ruang wilayah perkebunan dan pertanian. Kami juga berharap komposisi ideal status kawasan, yakni 60 persen status kawasan hutan dan 40 persen status kawasan APL. Dimana, peruntukannya lebih banyak mengakomodir kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat di seluruh Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Usulkan Peningkatan Perlindungan Naker dengan Perda

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas menambahkan Raperda ini juga sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah. Apalagi kedepan Kalteng sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.






Reporter: Hfz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sriosako mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng Tahun 2023-2043.

Menurutnya dalam rapat paripurna DPRD Kalteng yang dilaksanakan sebelumnya, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyetujui agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama tim dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski, saat ini dalam proses pembahasan, Sriosako berharap Perda tersebut dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah. Terutama untuk kepentingan masyarakat.

“Perda ini memang menjadi suatu kebutuhan masyarakat di daerah, terutama dalam hal status pemukiman penduduk yang masih ada di dalam status kawasan hutan. Diharapkan Raperda ini dapat memperbaharui Perda No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035, di mana Perda sebelumnya sudah tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah Kalimantan Tengah sekarang ini,” ujarnya, Rabu (15/2).

Baca Juga :  Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Mulai Disusun

Sekadar diketahui, berdasarkan BAB IV Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi pada Perda No 5 Tahun 2015, secara umum 80 persen wilayah Kalteng masuk kawasan hutan dan 20 persen masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Lanjut Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, membidangi Pembangunan Infrastruktur dan Ketenagakerjaan ini juga mengatakan Perda yang ada sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini.

“Kedepan, dalam Raperda yang baru, kami juga berencana memasukan tata ruang wilayah perkebunan dan pertanian. Kami juga berharap komposisi ideal status kawasan, yakni 60 persen status kawasan hutan dan 40 persen status kawasan APL. Dimana, peruntukannya lebih banyak mengakomodir kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat di seluruh Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD dan Dislutkan Kalteng Kunjungi BBII Kalsel

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas menambahkan Raperda ini juga sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah. Apalagi kedepan Kalteng sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.






Reporter: Hfz

Most Read

Artikel Terbaru