31.4 C
Jakarta
Saturday, September 13, 2025

DPRD Kalteng Bahas Lima Raperda Strategis pada Masa Sidang III Tahun 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membahas lima rancangan peraturan daerah (raperda) strategis sepanjang masa persidangan III tahun sidang 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, saat menutup masa persidangan III sekaligus membuka masa persidangan I dalam rapat paripurna ke-24, Jumat (12/9) malam.

Arton menjelaskan, lima raperda tersebut mencakup sektor-sektor penting yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah ke depan.

“Pada fungsi legislasi, DPRD telah menjadwalkan pembahasan lima raperda strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Adapun lima raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029;
  2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
  3. Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng;
  4. Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan;
  5. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga :  Raperda Diharapkan Mampu Akomodir Potensi

Selain pembahasan raperda tersebut, DPRD Kalteng juga menandatangani berita acara persetujuan bersama dengan Gubernur Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Arton menegaskan pentingnya sinergi antarunsur pemerintahan.

“DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan mitra kerja DPRD lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa hal sebagaimana laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi perhatian penting dalam penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah ke depan,” bebernya.

Ia menambahkan, DPRD bersama Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh unsur perangkat daerah harus bersinergi dan meningkatkan kerja sama guna mewujudkan Kalimantan Tengah yang lebih berkah, transparan, dan akuntabel.(hfz)

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membahas lima rancangan peraturan daerah (raperda) strategis sepanjang masa persidangan III tahun sidang 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, saat menutup masa persidangan III sekaligus membuka masa persidangan I dalam rapat paripurna ke-24, Jumat (12/9) malam.

Arton menjelaskan, lima raperda tersebut mencakup sektor-sektor penting yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah ke depan.

“Pada fungsi legislasi, DPRD telah menjadwalkan pembahasan lima raperda strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Adapun lima raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029;
  2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
  3. Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng;
  4. Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan;
  5. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga :  Raperda Diharapkan Mampu Akomodir Potensi

Selain pembahasan raperda tersebut, DPRD Kalteng juga menandatangani berita acara persetujuan bersama dengan Gubernur Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Arton menegaskan pentingnya sinergi antarunsur pemerintahan.

“DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan mitra kerja DPRD lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa hal sebagaimana laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi perhatian penting dalam penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah ke depan,” bebernya.

Ia menambahkan, DPRD bersama Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh unsur perangkat daerah harus bersinergi dan meningkatkan kerja sama guna mewujudkan Kalimantan Tengah yang lebih berkah, transparan, dan akuntabel.(hfz)

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Terpopuler

Artikel Terbaru