33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Orang Tua Harus Proaktif Cegah Perkawinan Anak Usia Dini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati mengatakan, terjadinya pernikahan anak usia dini merupakan isu yang kompleks. Legislator yang membidangi kesejahteraan masyarakat (kesra) ini menilai, ada beberapa faktor yang memengaruhi hingga terjadinya perkawinan anak usia dini di lingkungan masyarakat.

“Mulai dari faktor kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, hingga tidak adanya akses terhadap layanan dan informasi yang komprehensif,” jelas Kuwu saat dibincangi Kalteng.co (jaringan prokalteng.co) melalui sambungan telepon, Kamis (12/8).

Maka dari itu, politikus dari Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kalteng ini mengimbau kepada kalangan muda agar melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif untuk menghindari terjadinya perkawinan anak usia dini. Di sisi lain, orang tua juga harus berperan aktif mengawasi segala bentuk aktivitas anak guna menekan terjadinya kasus tersebut.

Baca Juga :  Pedagang Diminta Jangan Menjual Produk Kedaluwarsa

“Orang tua harus melakukan pencegahan, bimbingan rutin terhadap anak, hingga memiliki sikap kepemimpinan melakukan advokasi sebagai upaya penekanan terjadinya perkawinan anak usia dini,” terangnya.

Imbauan ini  lanjut Kuwu, tidak hanya berlaku kepada anak-anak perempuan dan laki-laki, melainkan orang tua serta para pemangku kepentingan, guna terwujudnya lingkungan masyarakat yang optimal. Dengan harapan anak-anak dapat sepenuhnya terhindar dari praktik perkawinan usia dini.

“Dengan adanya upaya penekanan praktik perkawinan anak usia dini, kita telah menyelamatkan masa depan mereka, terutama dalam mengembangkan bakat dan kreativitas mereka sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas,” tutup wakil rakyat asal dapil I Kalteng meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota Palangka Raya ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Program Pembangunan Harus Tetap Jalan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati mengatakan, terjadinya pernikahan anak usia dini merupakan isu yang kompleks. Legislator yang membidangi kesejahteraan masyarakat (kesra) ini menilai, ada beberapa faktor yang memengaruhi hingga terjadinya perkawinan anak usia dini di lingkungan masyarakat.

“Mulai dari faktor kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, hingga tidak adanya akses terhadap layanan dan informasi yang komprehensif,” jelas Kuwu saat dibincangi Kalteng.co (jaringan prokalteng.co) melalui sambungan telepon, Kamis (12/8).

Maka dari itu, politikus dari Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kalteng ini mengimbau kepada kalangan muda agar melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif untuk menghindari terjadinya perkawinan anak usia dini. Di sisi lain, orang tua juga harus berperan aktif mengawasi segala bentuk aktivitas anak guna menekan terjadinya kasus tersebut.

Baca Juga :  Pedagang Diminta Jangan Menjual Produk Kedaluwarsa

“Orang tua harus melakukan pencegahan, bimbingan rutin terhadap anak, hingga memiliki sikap kepemimpinan melakukan advokasi sebagai upaya penekanan terjadinya perkawinan anak usia dini,” terangnya.

Imbauan ini  lanjut Kuwu, tidak hanya berlaku kepada anak-anak perempuan dan laki-laki, melainkan orang tua serta para pemangku kepentingan, guna terwujudnya lingkungan masyarakat yang optimal. Dengan harapan anak-anak dapat sepenuhnya terhindar dari praktik perkawinan usia dini.

“Dengan adanya upaya penekanan praktik perkawinan anak usia dini, kita telah menyelamatkan masa depan mereka, terutama dalam mengembangkan bakat dan kreativitas mereka sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas,” tutup wakil rakyat asal dapil I Kalteng meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota Palangka Raya ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Program Pembangunan Harus Tetap Jalan

Terpopuler

Artikel Terbaru