25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pedagang Diminta Jangan Menjual Produk Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA – Peristiwa kasus keracunan massal yang terjadi
menimpa murid SDN 5 Baamang Hilir, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng sebanyak 20
siswa dan salah seorang guru belum lama ini, mendapat sorotan dari kalangan wakil
rakyat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng
H Jimmy Carter mengatakan, dirinya turut prihatin atas kejadian tersebut.
Semoga para siswa cepat kembali pulih dan bisa kembali mengikuti kegiatan
belajar mengajar seperti biasa. Sedangkan untuk para pelaku usaha terutama pada
bidang makanan dan minuman (mamin) agar lebih memperhatikan tingkat keamanan
pada produk yang dijualnya.

“Peringatan bagi para pelaku
usaha agar memperhatikan kemasan mamin yang dijual, apabila masa berlaku
makanan sudah habis atau sudah dalam keadaan memasuki tahap Kedaluwarsa
sebaiknya agar tidak di jual kepada masyarakat,” tegas Jimmy, Minggu (23/2).

Baca Juga :  Optimistis Ruas Jalan Tumbang Samba Selesai Tahun Ini

Legislator Fraksi Demokrat
tersebut menyarankan, demi menjaga keamanan mutu suatu produk harus
memperhatikan cara memperlakukan dan menyimpannya. Selama produk disimpan
dengan baik dan benar, masa Kedaluwarsa suatu produk akan mengikuti sesuai
tanggal yang tertera pada kemasan.

“Semoga kejadian yang terjadi di
wilayah Kotim menjadi sebuah pelajaran bagi pelaku usaha yang lain, sehingga
tidak lagi menjual produk Kedaluwarsa yang dapat merusak kesehatan tubuh bagi
yang mengkonsumsinya,” jelas Jimmy.

Wakil rakyat dari dapil IV
tersebut menambahkan, pemerintah melalui instansi terkait perlu melakukan
pemeriksaan ke sejumlah toko, pasar, swalayan yang terdapat di seluruh wilayah
Kalteng. Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam mencegah peredaran mamin Kedaluwarsa,
yang mana sudah menyalahi standar kesehatan.

Baca Juga :  Awas! Kini Tak Gunakan Masker Bisa Didenda Rp500 Ribu Atau Kurungan

“Lakukan imbauan kepada para
pelaku usaha, untuj dapat berpartisipasi melakukan pengecekan barang
dagangannya. Beri waktu sesuai ketentuan kapan produk tersebut dapat ditarik
dari pasaran untuk mamin tersebut,” tutup Jimmy. (pra/ari/nto)

PALANGKA RAYA – Peristiwa kasus keracunan massal yang terjadi
menimpa murid SDN 5 Baamang Hilir, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng sebanyak 20
siswa dan salah seorang guru belum lama ini, mendapat sorotan dari kalangan wakil
rakyat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng
H Jimmy Carter mengatakan, dirinya turut prihatin atas kejadian tersebut.
Semoga para siswa cepat kembali pulih dan bisa kembali mengikuti kegiatan
belajar mengajar seperti biasa. Sedangkan untuk para pelaku usaha terutama pada
bidang makanan dan minuman (mamin) agar lebih memperhatikan tingkat keamanan
pada produk yang dijualnya.

“Peringatan bagi para pelaku
usaha agar memperhatikan kemasan mamin yang dijual, apabila masa berlaku
makanan sudah habis atau sudah dalam keadaan memasuki tahap Kedaluwarsa
sebaiknya agar tidak di jual kepada masyarakat,” tegas Jimmy, Minggu (23/2).

Baca Juga :  Optimistis Ruas Jalan Tumbang Samba Selesai Tahun Ini

Legislator Fraksi Demokrat
tersebut menyarankan, demi menjaga keamanan mutu suatu produk harus
memperhatikan cara memperlakukan dan menyimpannya. Selama produk disimpan
dengan baik dan benar, masa Kedaluwarsa suatu produk akan mengikuti sesuai
tanggal yang tertera pada kemasan.

“Semoga kejadian yang terjadi di
wilayah Kotim menjadi sebuah pelajaran bagi pelaku usaha yang lain, sehingga
tidak lagi menjual produk Kedaluwarsa yang dapat merusak kesehatan tubuh bagi
yang mengkonsumsinya,” jelas Jimmy.

Wakil rakyat dari dapil IV
tersebut menambahkan, pemerintah melalui instansi terkait perlu melakukan
pemeriksaan ke sejumlah toko, pasar, swalayan yang terdapat di seluruh wilayah
Kalteng. Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam mencegah peredaran mamin Kedaluwarsa,
yang mana sudah menyalahi standar kesehatan.

Baca Juga :  Awas! Kini Tak Gunakan Masker Bisa Didenda Rp500 Ribu Atau Kurungan

“Lakukan imbauan kepada para
pelaku usaha, untuj dapat berpartisipasi melakukan pengecekan barang
dagangannya. Beri waktu sesuai ketentuan kapan produk tersebut dapat ditarik
dari pasaran untuk mamin tersebut,” tutup Jimmy. (pra/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru