27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Awas! Kini Tak Gunakan Masker Bisa Didenda Rp500 Ribu Atau Kurungan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati mengatakan, sampai  saat ini, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, sudah semaksimal mungkin menangani pandemi Covid-19.

“Mulai dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM mikro, PPKM level 1-4, hingga pelaksanaan vaksinasi secara serentak,” kata Kuwu, Senin (9/8).

Tidak hanya itu, lanjut Kuwu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama Pansus Penanggulangan Bencana tengah membuat regulasi yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Kalteng.

Bahkan, salah satu poin dalam perda penanggulangan bencana daerah yang baru saja disahkan, disebutkan, warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) atau tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Kalteng Perlu Perbanyak PLTS di Pedesaan

"Perda penanggulangan bencana ini tidak hanya diperuntukkan untuk bencana alam semata, tapi juga untuk bencana non alam, seperti pandemi Covid-19. Dalam perda juga telah diatur sanksi pidana atau denda bagi pelanggar prokes,” jelas Kuwu yang juga anggota Pansus Penanggulangan Bencana Daerah DPRD Kalteng ini.

Dalam perda itu,  lanjutnya, pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu dan atau sanksi pidana kurungan badan selama dua hari.

Diberlakukannya sanksi itu hanya untuk efek jera. Membiasakan masyarakat agar lebih disiplin menerapkan prokes. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M).

“Diterapkannya sanksi juga melihat dari berbagai masukan, saran, dan fakta-fakta di lapangan. Perda ini hanya sebagai landasan hukum, dimana selanjutnya akan disinkronkan terlebih dahulu dengan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur mekanisme,” ungkap politikus dari Partai Gerindra Kalteng ini.

Baca Juga :  Tinjau Jalan Food Estate, Wiyatno: Terima Kasih Pak Presiden

Legislator yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini mengimbau agar masyarakat dapat menaati segala kebijakan pemerintah, terutama aturan dalam penerapan prokes.

"Perda ini dibentuk semata-mata demi melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona. Dengan harapan pandemi dapat segera berakhir, dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti dulu lagi," tutup wakil rakyat asal dapil I Kalteng yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota Palangka Raya ini.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati mengatakan, sampai  saat ini, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, sudah semaksimal mungkin menangani pandemi Covid-19.

“Mulai dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM mikro, PPKM level 1-4, hingga pelaksanaan vaksinasi secara serentak,” kata Kuwu, Senin (9/8).

Tidak hanya itu, lanjut Kuwu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama Pansus Penanggulangan Bencana tengah membuat regulasi yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Kalteng.

Bahkan, salah satu poin dalam perda penanggulangan bencana daerah yang baru saja disahkan, disebutkan, warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) atau tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Kalteng Perlu Perbanyak PLTS di Pedesaan

"Perda penanggulangan bencana ini tidak hanya diperuntukkan untuk bencana alam semata, tapi juga untuk bencana non alam, seperti pandemi Covid-19. Dalam perda juga telah diatur sanksi pidana atau denda bagi pelanggar prokes,” jelas Kuwu yang juga anggota Pansus Penanggulangan Bencana Daerah DPRD Kalteng ini.

Dalam perda itu,  lanjutnya, pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu dan atau sanksi pidana kurungan badan selama dua hari.

Diberlakukannya sanksi itu hanya untuk efek jera. Membiasakan masyarakat agar lebih disiplin menerapkan prokes. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M).

“Diterapkannya sanksi juga melihat dari berbagai masukan, saran, dan fakta-fakta di lapangan. Perda ini hanya sebagai landasan hukum, dimana selanjutnya akan disinkronkan terlebih dahulu dengan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur mekanisme,” ungkap politikus dari Partai Gerindra Kalteng ini.

Baca Juga :  Tinjau Jalan Food Estate, Wiyatno: Terima Kasih Pak Presiden

Legislator yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini mengimbau agar masyarakat dapat menaati segala kebijakan pemerintah, terutama aturan dalam penerapan prokes.

"Perda ini dibentuk semata-mata demi melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona. Dengan harapan pandemi dapat segera berakhir, dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti dulu lagi," tutup wakil rakyat asal dapil I Kalteng yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota Palangka Raya ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru