PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD
Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar sidang paripurna, Senin
(12/4). Rapat kali ini dipimpin Ketua
DPRD Kalteng Wiyatno, didampingi Wakil Ketua Abdul Razak, Jimmy Carter, Faridawaty
Darland Atjeh dan dihadiri Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, serta segenap tamu
undangan lainnya.
Sejumlah agenda dibahas
dalam rapat paripurna ini, seperti mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap dua Rancangan
Peraturan Daerah Kalteng, tentang Raperda Cagar Budaya dan Raperda Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, paripurna ini juga mengumumkan usul
pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021,
dan usul pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun
2021-2024.
“Kami ucapkan terima kasih atas jawaban
gubernur, baik terhadap pemandangan dan pertanyaan masing-masing Fraksi
pendukung DPRD Kalteng. Apabila nantinya masih ditemukan hal-hal yang dianggap
kurang jelas, akan ditindaklanjuti kembali dalam rapat kerja sesuai dengan
mekanisme yang berlaku,†jelas Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno SP.
Pada kesempatan tersebut,
Pimpinan sidang sekaligus mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur Kalteng H Sugianto
Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H Said Ismail
sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021.
“Selanjutnya pengusulan
pengesahan gubernur dan wakil gubernur terpilih H.Sugianto Sabran dan H.Edy
Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024,†ucap politikus PDI
Perjuangan Kalteng tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng
H. Sugianto Sabran mengucapkan
terimakasih kepada segenap fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng atas
persetujuan raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut. Baik raperda perlindungan
cagar budaya dan pengelolaan daerah aliran sungai di Kalteng sama-sama
bermanfaat.
Berkaitan dengan Raperda
Cagar Budaya, Sugianto Sabran mengatakan pemerintah daerah akan berusaha
membantu melalui penganggaran untuk pelestarian budaya, dalam rangka menarik
minat wisatawan berkunjung ke Provinsi Kalteng.
“Raperda Cagar Budaya ini akan sangat berguna
bagi pelestarian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk penganggaran kami upayakan
bisa melalui anggaran APBD dan APBN. Kita semua wajib memperhatikan cagar
budaya. Perda ini akan mewujutkan Kalteng Berkah,†ungkapnya.
Gubernur Kalteng dua periode
ini menilai, cagar budaya adalah suatu nilai aset yang berharga, untuk itu
keterlibatan semua elemen di dalam menjaga dan memelihara cagar budaya yang
ada.
“Kami memberikan penghargaan
atas sumbangsih saran dan pikiran terdahap Raperda tersebut,â€ungkapnya.
Kemudian berkaitan dengan
raperda pengelolaan daerah aliran sungai, gubernur mengatakan Raperda ini
memiliki fungsi dalam penataaan pemukiman masyarakat di sepanjang aliran
sungai. Hak dan pengelolaan DAS masyarakat tetap diperhatikan dengan tetap
bersama-sama menjaga dan memelihara.
“Tentunya menyangkut saksi
akan dilakukan dengan tegas dalam rangka menjaga eksosisten DAS, guna menjaga
warisan bagi anak cucu. Perda ini akan menjadi solusi dalam upaya meningkatkan
taraf hidup masyarakat dalam pengelolaan DAS,†pungkasnya.