26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Abaikan Imbauan Penggunaan Masker

PALANGKA RAYA-Masyarakat
mulai diharuskan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kebijakan
tersebut diambil untuk mencegah penularan Covid-19 pada masyarakat yang saat
ini sedang pandemi di Indonesia, terutama pada Kota Palangka Raya yang masuk
dalam zona merah.

Hal ini mendapat
respon positif dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng yang membidangi
perekonomian dan sumber daya alam (SDA), Hj Maryani Sabran. Kebijakan tersebut
mengacu pada rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Menyusul
kebijakan tersebut, mulai hari ini, masyarakat diwajibkan menggunakan masker.
Namun masker bedah dan N95 diperuntukan hanya bagi petugas kesehatan, sedangkan
masyarakat bisa menggunakan masker berbahan kain” jelas Maryani, saat
dibincangi Kalteng Pos, Selasa (7/4).

Baca Juga :  Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik, Terutama bagi Anak-Anak

Selain itu ucap
Maryani, penggunaan masker kain karena dapat digunakan berulangkali sebelum
dicuci alangkah baiknya masker direbus terlebih dahulu, rendam selama kurang
lebih 15 menit dengan air sabun, kemudian di cuci, pastikan bersih dan sudah
dalam keadaan steril sebelum digunakan kembali.

“Tujuan masker
direbus dianggap efektif membunuh virus yang menempel pada alat pelindung mulut
dan hidung tersebut. Berdasarkan penelitian masker kain dapat menangkal virus
sebesar 70 persen, dengan demikian masyarakat tetap harus menjaga jarak kurang
lebih tiga meter,” tuturnya.

Pemerintah telah
mengidentifikasi ada tiga jenis masker yang beredar dimasyarakat dan rumah
sakit, lanjut Politisi perempuan PDIP ini. Yaitu, pertama, masker kain, kedua,
masker bedah yang khusus dibuat berwarna orange, banyak digunakan tenaga medis
dan pasien yang terinfeksi virus.

Baca Juga :  Bingung, Kartu BPJS Kesehatan Kok Tidak Bisa Digunakan Peserta

Kemudian, yang
ketiga masker N95, yang sempat langka dan mengalami lonjakan harga ini
dikhususkan bagi tenaga medis menangani pasien pasien dengan infeksi tinggi.
Masker inipun hanya digunakan oleh tenaga medis pada fasilitas kesehatan.

“Meski sudah
menggunakan masker, kami harap masyarakat tetap memperhatikan faktor kesehatan
serta kewaspadaan. Menerapkan kedisiplinan untuk tetap menjaga jarak,
kebersihan tubuh, dan lingkungan, saling mengingatkan apabila saat hendak
bepergian lupa menggunakan masker, ” tutup Maryani.

PALANGKA RAYA-Masyarakat
mulai diharuskan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kebijakan
tersebut diambil untuk mencegah penularan Covid-19 pada masyarakat yang saat
ini sedang pandemi di Indonesia, terutama pada Kota Palangka Raya yang masuk
dalam zona merah.

Hal ini mendapat
respon positif dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng yang membidangi
perekonomian dan sumber daya alam (SDA), Hj Maryani Sabran. Kebijakan tersebut
mengacu pada rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Menyusul
kebijakan tersebut, mulai hari ini, masyarakat diwajibkan menggunakan masker.
Namun masker bedah dan N95 diperuntukan hanya bagi petugas kesehatan, sedangkan
masyarakat bisa menggunakan masker berbahan kain” jelas Maryani, saat
dibincangi Kalteng Pos, Selasa (7/4).

Baca Juga :  Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik, Terutama bagi Anak-Anak

Selain itu ucap
Maryani, penggunaan masker kain karena dapat digunakan berulangkali sebelum
dicuci alangkah baiknya masker direbus terlebih dahulu, rendam selama kurang
lebih 15 menit dengan air sabun, kemudian di cuci, pastikan bersih dan sudah
dalam keadaan steril sebelum digunakan kembali.

“Tujuan masker
direbus dianggap efektif membunuh virus yang menempel pada alat pelindung mulut
dan hidung tersebut. Berdasarkan penelitian masker kain dapat menangkal virus
sebesar 70 persen, dengan demikian masyarakat tetap harus menjaga jarak kurang
lebih tiga meter,” tuturnya.

Pemerintah telah
mengidentifikasi ada tiga jenis masker yang beredar dimasyarakat dan rumah
sakit, lanjut Politisi perempuan PDIP ini. Yaitu, pertama, masker kain, kedua,
masker bedah yang khusus dibuat berwarna orange, banyak digunakan tenaga medis
dan pasien yang terinfeksi virus.

Baca Juga :  Bingung, Kartu BPJS Kesehatan Kok Tidak Bisa Digunakan Peserta

Kemudian, yang
ketiga masker N95, yang sempat langka dan mengalami lonjakan harga ini
dikhususkan bagi tenaga medis menangani pasien pasien dengan infeksi tinggi.
Masker inipun hanya digunakan oleh tenaga medis pada fasilitas kesehatan.

“Meski sudah
menggunakan masker, kami harap masyarakat tetap memperhatikan faktor kesehatan
serta kewaspadaan. Menerapkan kedisiplinan untuk tetap menjaga jarak,
kebersihan tubuh, dan lingkungan, saling mengingatkan apabila saat hendak
bepergian lupa menggunakan masker, ” tutup Maryani.

Terpopuler

Artikel Terbaru