PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai utang RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya yang mencapai Rp120 miliar. Arton meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kalau itu benar berdasarkan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), maka kita berharap agar segera dibuatkan tindak lanjut oleh Gubernur kepada pihak rumah sakit,” kata Arton saat diwawancarai, Selasa (3/6).
Arton menyebut temuan audit adalah hal biasa, karena pengelolaan keuangan pasti memiliki celah. Namun, yang terpenting adalah itikad baik menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya kira itu tidak masalah. Namanya juga temuan, sebaik-baiknya pelaksanaan pasti ada kekurangan. Tapi itikad baik dalam melakukan tindak lanjut penyelesaiannya itu yang lebih penting,” ujarnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng itu menambahkan, DPRD bersama eksekutif akan membahas seluruh temuan LHP BPK, termasuk utang rumah sakit rujukan milik Pemprov.
“Dan itu nanti akan ada pembahasan khusus mengenai itu. Umumnya semuanya akan dibahas dalam konteks LHP,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menyatakan pihaknya fokus mengurangi defisit keuangan. Dari total utang Rp120 miliar, sekitar Rp6 miliar telah diangsur, dengan prioritas pembayaran untuk obat dan bahan medis habis pakai.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng memastikan Pemprov menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan internal melalui APIP. Selanjutnya akan kita ikuti prosesnya sesuai aturan dan mekanisme. Saran dan pendapat dari BPK juga akan kita tindak lanjuti,” kata Edy Pratowo kepada wartawan, Selasa (3/6).
Menurut Edy, hasil temuan BPK wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Jika tidak, Pemprov akan mengikuti ketentuan lebih lanjut dari BPK.
“Seyogyanya pertanggungjawaban itu diselesaikan, teknisnya nanti diserahkan ke OPD terkait. Pemerintah provinsi melalui dinas teknis, Inspektorat, dan bagian keuangan akan membuat rencana aksi untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Terkait isu dugaan korupsi, Wagub menyatakan belum ada informasi pasti dan tidak ingin berspekulasi.
“Kita tidak berandai-andai. Kalau ada indikasi kerugian negara, akan kita proses sesuai aturan. Tapi kalau hanya masalah administratif, akan diselesaikan secara administratif,” tegas Edy. (hfz)