27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Regulasi Larangan Mudik, Abdul Razak: Semua Harus Peduli

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Pemerintah
telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Aturan tersebut telah tertuang
dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
tentang Peniadaan Mudik di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H,
terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, sebagian masyarakat
memilih lebih cepat melaksanakan mudik, sebelum pemerintah memberlakukan
kebijakan tersebut. Hal ini terlihat dengan ramainya aktivitas pemudik pada
jalur darat, laut dan udara.

Wakil Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) H Abdul Razak mengimbau masyarakat agar dapat
mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik.

Menurut politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini,
meski sebagian besar
masyarakat Kalteng telah mengikuti pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya memutus
mata rantai penularan Covid-19, hal tersebut tetap tidak dapat menjadi alasan
untuk tidak mematuhi rugalasi yang ada terkait larangan mudik.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tidak Menerima Kunker dari Instansi Manapun Luar Kalteng

“Pemerintah tidak ingin
klaster-klaster baru muncul, dampak masyarakat melaksanakan mudik. Hal inilah
yang perlu diantisipasi bersama-sama, semua pihak harus peduli dan saling
mengingatkan,”
ucapnya kepada Kalteng
Pos
(Jaringan Prokalteng.co), Senin (3/5/2021).

Mantan Bupati Kotawaringin
Barat (Kobar) ini menilai, dengan masyarakat peduli dan sadar akan pentingnya
menjaga serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes), maka semakin cepat pula
perekonomian dapat dipulihkan. Namun jika sebaliknya, masyarakat abai dan tidak
memperdulikan Prokes
, akan semakin berat memulihkan perekonomian.

“Kita juga patut mensyukuri,
kesembuhan orang terko
nfirmasi Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Hal
tersebut menandakan masyarakat mulai peduli dengan kesehatannya. Sekali lagi
kami sampaikan kepada masyarakat, bersama-sama mendukung regulasi SE Nomor 13
Tahun 2021 terkait larangan mudik,”
ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Bantuan Segera Disalurkan kepada Korban Banjir

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Pemerintah
telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Aturan tersebut telah tertuang
dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
tentang Peniadaan Mudik di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H,
terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, sebagian masyarakat
memilih lebih cepat melaksanakan mudik, sebelum pemerintah memberlakukan
kebijakan tersebut. Hal ini terlihat dengan ramainya aktivitas pemudik pada
jalur darat, laut dan udara.

Wakil Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) H Abdul Razak mengimbau masyarakat agar dapat
mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik.

Menurut politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini,
meski sebagian besar
masyarakat Kalteng telah mengikuti pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya memutus
mata rantai penularan Covid-19, hal tersebut tetap tidak dapat menjadi alasan
untuk tidak mematuhi rugalasi yang ada terkait larangan mudik.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tidak Menerima Kunker dari Instansi Manapun Luar Kalteng

“Pemerintah tidak ingin
klaster-klaster baru muncul, dampak masyarakat melaksanakan mudik. Hal inilah
yang perlu diantisipasi bersama-sama, semua pihak harus peduli dan saling
mengingatkan,”
ucapnya kepada Kalteng
Pos
(Jaringan Prokalteng.co), Senin (3/5/2021).

Mantan Bupati Kotawaringin
Barat (Kobar) ini menilai, dengan masyarakat peduli dan sadar akan pentingnya
menjaga serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes), maka semakin cepat pula
perekonomian dapat dipulihkan. Namun jika sebaliknya, masyarakat abai dan tidak
memperdulikan Prokes
, akan semakin berat memulihkan perekonomian.

“Kita juga patut mensyukuri,
kesembuhan orang terko
nfirmasi Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Hal
tersebut menandakan masyarakat mulai peduli dengan kesehatannya. Sekali lagi
kami sampaikan kepada masyarakat, bersama-sama mendukung regulasi SE Nomor 13
Tahun 2021 terkait larangan mudik,”
ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Bantuan Segera Disalurkan kepada Korban Banjir

Terpopuler

Artikel Terbaru