29.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Kalangan DPRD Kalteng Dukung Pemberlakukan E-Tilang

PROKALTENG.CO – Penerapan tilang elektronik atau E-Tilang oleh kepolisian, mendapat dukungan penuh dari kalangan DPRD Kalteng. Pasalnya, penerapan E-Tilang dinilai mampu mencegah terjadinya praktik ilegal terhadap pengendara yang melanggar.

"Yang jelas kalau E-Tilang ini sudah diberlakukan di Kalteng, sudah pasti mengurangi penyimpangan. Sebab, denda tilang langsung masuk ke kas Negara," kata Anggota Komisi I DPRD Kalteng Alexsius Esliter, Sabtu (1/5).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini mengatakan, jika E-Tilang sudah berjalan maksimal, maka juga akan menghindari adanya main mata antara pengendara dan oknum petugas di lapangan. "Praktik ilegal atau nego-nego di lapangan tidak lagi terjadi,"ucapnya. 

Sementara itu, legislator Fraksi Gerindra DPRD Kalteng Jainudin Karim menyebut, E-Tilang juga berdampak positif bagi masyarakat. "E – Tilang akan menciptakan budaya tertib lalu-lintas, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota bertugas," ujarnya.

Baca Juga :  Legislator Sarankan Penyelesaian Masalah Masyarakat Vs PBS dengan Medi

Terpisah, anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fajar Hariyadi juga menyampaikan, keuntungan penggunaan tilang elektronik salah satunya data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, tetapi hanya sebagai cadangan. 

"Data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi. Kemudian masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.

Selain itu, besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email. Petugas juga dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Baca Juga :  Pemerintah Wajib Jaga Sektor Pertanian Dari Dampak Covid-19

"Kemudian sistem perpanjangan SIM yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM Online," pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Penerapan tilang elektronik atau E-Tilang oleh kepolisian, mendapat dukungan penuh dari kalangan DPRD Kalteng. Pasalnya, penerapan E-Tilang dinilai mampu mencegah terjadinya praktik ilegal terhadap pengendara yang melanggar.

"Yang jelas kalau E-Tilang ini sudah diberlakukan di Kalteng, sudah pasti mengurangi penyimpangan. Sebab, denda tilang langsung masuk ke kas Negara," kata Anggota Komisi I DPRD Kalteng Alexsius Esliter, Sabtu (1/5).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini mengatakan, jika E-Tilang sudah berjalan maksimal, maka juga akan menghindari adanya main mata antara pengendara dan oknum petugas di lapangan. "Praktik ilegal atau nego-nego di lapangan tidak lagi terjadi,"ucapnya. 

Sementara itu, legislator Fraksi Gerindra DPRD Kalteng Jainudin Karim menyebut, E-Tilang juga berdampak positif bagi masyarakat. "E – Tilang akan menciptakan budaya tertib lalu-lintas, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota bertugas," ujarnya.

Baca Juga :  Legislator Sarankan Penyelesaian Masalah Masyarakat Vs PBS dengan Medi

Terpisah, anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fajar Hariyadi juga menyampaikan, keuntungan penggunaan tilang elektronik salah satunya data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, tetapi hanya sebagai cadangan. 

"Data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi. Kemudian masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.

Selain itu, besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email. Petugas juga dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Baca Juga :  Pemerintah Wajib Jaga Sektor Pertanian Dari Dampak Covid-19

"Kemudian sistem perpanjangan SIM yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM Online," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru