PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya yang menerbitkan surat edaran penyesuaian kegiatan pembelajaran sebagai antisipasi dampak musim kemarau dan potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Arif, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang tepat untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah di tengah ancaman penurunan kualitas udara yang kerap terjadi saat musim kemarau di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan. Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai proses belajar mengajar justru membahayakan mereka ketika kualitas udara menurun,” ujar Arif kepada Prokalteng.co, Rabu (29/7/2026).
Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya itu mengatakan, sekolah harus segera menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara mulai memburuk.
Aktivitas luar ruangan seperti olahraga, upacara bendera, maupun kegiatan ekstrakurikuler dinilai memang perlu dibatasi demi mengurangi paparan asap kepada para siswa.
“Kalau memang kualitas udara tidak sehat, lebih baik kegiatan di luar ruangan dihentikan sementara. Pembelajaran bisa dialihkan ke dalam kelas atau ruang tertutup sehingga hak anak untuk belajar tetap terpenuhi tanpa mengabaikan faktor kesehatan,” katanya.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Pahandut dan Sebangau ini juga meminta seluruh sekolah mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan Disdik, termasuk mengimbau penggunaan masker bagi siswa dan tenaga pendidik saat diperlukan.
Menurutnya, kesiapsiagaan seluruh satuan pendidikan sangat penting mengingat musim kemarau diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Ia berharap pemerintah daerah terus memantau perkembangan kualitas udara dan memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat maupun sekolah agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Koordinasi antara Disdik, BPBD, BMKG, Dinas Kesehatan, dan pihak sekolah harus terus diperkuat. Kalau kondisi semakin memburuk, tentu langkah-langkah lanjutan harus segera disiapkan agar tidak mengganggu kesehatan maupun proses pendidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Disdik Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026 tentang penyesuaian pembelajaran selama musim kemarau. Dalam edaran tersebut, sekolah diminta mengoptimalkan penggunaan masker, meniadakan sementara kegiatan di luar ruangan apabila kualitas udara menurun, serta tetap melaksanakan pembelajaran olahraga di dalam ruangan jika memungkinkan.


