DPRD Palangka Raya Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Karhutla

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Palangka Raya. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menegaskan Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai prioritas yang perlu segera dibahas serius.

“Raperda ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (27/4/2026).

Dia menyebutkan, ancaman kebakaran lahan di Kota Palangka Raya masih kerap terjadi dan menimbulkan dampak luas. Baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

“Kabut asap yang muncul tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berdampak pada sektor pendidikan dan perekonomian,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memperjelas peran serta tanggung jawab setiap pihak dalam penanganan karhutla.

Baca Juga :  Legislator Ini Mendukung Adanya Inovasi Pasar Tani

“Baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat harus memiliki peran yang jelas agar penanganan bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Selain itu, Dia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan yang terintegrasi melalui edukasi masyarakat, pengawasan wilayah rawan, serta kesiapan sarana dan prasarana.

Electronic money exchangers listing

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penanganan karhutla di Palangka Raya dapat lebih efektif, terarah, dan mampu meminimalkan dampak yang selama ini kerap terjadi saat musim kemarau,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Palangka Raya. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menegaskan Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai prioritas yang perlu segera dibahas serius.

“Raperda ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (27/4/2026).

Dia menyebutkan, ancaman kebakaran lahan di Kota Palangka Raya masih kerap terjadi dan menimbulkan dampak luas. Baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Electronic money exchangers listing

“Kabut asap yang muncul tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berdampak pada sektor pendidikan dan perekonomian,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memperjelas peran serta tanggung jawab setiap pihak dalam penanganan karhutla.

Baca Juga :  Legislator Ini Mendukung Adanya Inovasi Pasar Tani

“Baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat harus memiliki peran yang jelas agar penanganan bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Selain itu, Dia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan yang terintegrasi melalui edukasi masyarakat, pengawasan wilayah rawan, serta kesiapan sarana dan prasarana.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penanganan karhutla di Palangka Raya dapat lebih efektif, terarah, dan mampu meminimalkan dampak yang selama ini kerap terjadi saat musim kemarau,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru