PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Ketua I Komisi II DRPD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hap Baperdu. Mengapresiasi upaya pemerintah kota yang mengembalikan fungsi drainase dengan menertibkan pedagang kreatif lapangan yang berjualan di atas saluran drainase.
“Kami sebagai warga sekaligus wakil rakyat, sangat mendukung tindakan pemerintah kota dalam menertibkan pedagang kreatif lapangan yang menggunakan drainase dan bahu jalan untuk berjualan,” ujarnya pada Kamis, (26/6/2025).
Dia mengungkapkan, upaya tersebut sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang akan menjadikan kota ini menjadi kota yang modern.
Namun ia meminta Satpol PP Kota Palangka Raya untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada pedagang kreatif lapangan lainnya, yang masih berada di atas saluran drainase untuk segera membongkar sendiri bangunannya.
“Ini agar para pedagang memiliki waktu untuk mencari memindahkan bangunannya ke tempat lain, sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Hap mengakui, upaya tegas dari Pemerintah Kota Palangka Raya ini akan menjadi polemik di kalangan warga yang ingin mencarri nafkah di kota ini.
Namun ia menilai, upaya tegas ini sudah seharusnya dilakukan agar kedepan permasalahan banjir tidak terjadi lagi di Kota Palangka Raya akibat saluran drainase yang tidak sesuai fungsinya.
“Walau bagaimanapun ini tentunya pasti berbenturan dengan warga. Tapi di sisi lain, untuk keindahan kota sebagai kota barometer di Provinsi Kalimantan Tengah, suka tidak suka harus ditertibkan,” ujarnya.
Untuk itu Hap meminta warga dapat memahami penertiban ini sebagai langkah pemerintah menciptakan kota yang nyaman dan asri bagi warganya.
Hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengunjung yang datang ke Kota Palangka Raya, serta akan berdampak pada pelaku UMKM.
“Kalau kota kita ini nyaman dan bersih, tentu warga dari luar daerah akan senang berkunjung ke kita. Kalau semakin banyak yang berkunjung, kan pelaku UMKM juga yang akan terdampak ramai dikunjungi pembeli,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan RTA Milono, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kereng Bangkirai, pada Senin (23/6).
Sejumlah bangunan yang berkonstruksi kayu serta berdiri di atas saluran drainase dibongkar, agar mengembalikan fungsi saluran drainase. (jef)