PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan pentingnya meningkatkan edukasi masyarakat mengenai administrasi pertanahan sebagai langkah pencegahan sengketa lahan.
“Peningkatan pemahaman mengenai administrasi pertanahan, kepastian hukum kepemilikan lahan, dan penyelesaian persoalan secara preventif merupakan upaya strategis untuk menekan potensi sengketa di masyarakat,” ujar Mukarramah, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang cukup terkait legalitas kepemilikan tanah agar hak atas lahan yang dimiliki memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dengan administrasi yang tertib dan pemahaman yang baik terhadap aturan pertanahan, berbagai potensi konflik dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Mukarramah menjelaskan, edukasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pengurusan dokumen atau sertifikat tanah, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap regulasi yang berlaku serta mekanisme penyelesaian masalah secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
“Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya bukti kepemilikan yang sah dan prosedur penyelesaian sengketa yang benar agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” lanjutnya.
Dia menilai upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian sengketa yang sudah berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, aparat kelurahan, dan masyarakat harus terus diperkuat melalui sosialisasi serta pendampingan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Sekretaris DPW Partai Nasdem Kalteng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan terus meningkat demi menciptakan kepastian hukum dan menjaga hubungan harmonis antarwarga.
“Dengan begitu, konflik pertanahan dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih tertib serta nyaman,” pungkasnya. (adr)


