33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kejari Resmikan Gedung PTSP, Wahid : Masyarakat Sangat Terbantu dan Me

PALANGKA RAYA- DPRD
Kota Palangka Raya sangat menyambut baik adanya pembangunan dan peresmian aula,
perpustakaan dan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

“Ini menjadi cermin bahwa
Kejari Kota Palangka Raya sudah melakukan kemajuan dengan dibangunnya gedung
PTSP, dengan tujuannya adalah menciptakan dan mewujudkan kota cerdas,” ucap Wakil
Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, saat di wawancarai Kalteng Pos,
Selasa (17/12).

Menurutnya, dengan adanya
gedung PTSP masyarakat sangat terbantu dengan pelayanan terpadu satu pintu.
Yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan
efisien. Serta mempermudah masyarakat untuk berurusan mengenai apa saja yang
berhubunan dengan Kejari Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diharapkan Memperhatikan Kebijakan Jam Buka Tutup

Contohnya, saat
pembukaan gedung PTSP beberapa waktu lalu. Pihak kejaksaan mampu menangani satu
urusan selama dua menit. “Kalo dulu pelayanan untuk satu urusan bisa memakan
waktu lima menit sebelum adanya PTSP, dengan PTSP ini lebih cepat pelayanan
yang didapatkan masyarakat berurusan,” ungkap Wahid. (*ahm/ari)

PALANGKA RAYA- DPRD
Kota Palangka Raya sangat menyambut baik adanya pembangunan dan peresmian aula,
perpustakaan dan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

“Ini menjadi cermin bahwa
Kejari Kota Palangka Raya sudah melakukan kemajuan dengan dibangunnya gedung
PTSP, dengan tujuannya adalah menciptakan dan mewujudkan kota cerdas,” ucap Wakil
Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, saat di wawancarai Kalteng Pos,
Selasa (17/12).

Menurutnya, dengan adanya
gedung PTSP masyarakat sangat terbantu dengan pelayanan terpadu satu pintu.
Yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan
efisien. Serta mempermudah masyarakat untuk berurusan mengenai apa saja yang
berhubunan dengan Kejari Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diharapkan Memperhatikan Kebijakan Jam Buka Tutup

Contohnya, saat
pembukaan gedung PTSP beberapa waktu lalu. Pihak kejaksaan mampu menangani satu
urusan selama dua menit. “Kalo dulu pelayanan untuk satu urusan bisa memakan
waktu lima menit sebelum adanya PTSP, dengan PTSP ini lebih cepat pelayanan
yang didapatkan masyarakat berurusan,” ungkap Wahid. (*ahm/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru