30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pelaku Usaha Diharapkan Memperhatikan Kebijakan Jam Buka Tutup

PALANGKA RAYA- Di
tengah penyebaran wabah virus corona yang hingga saat ini belum berakhir
diberbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Sehingga mengharuskan
pemerintah pusat maupun daerah berinisatif untuk mengeluarkan berbagai macam
kebijakan disertai imbauan kepada masyarakat.

Salah satunya kebijakan
tersebut yakni diberlakukan pada para pelaku usaha seperti pemilik cafe, warung
makan, restoran dan tempat-tempat usaha lainnya yang berpotensi mengumpulkan keramaian/banyak
orang.

Wakil Ketua I Komisi C
DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi yang membidangi kesejahteraan rakyat
(kesra) ini menyayangkan masih ada saja sebagaian pelaku usaha di Kota Palangka
Raya, tidak mengindahkan imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Dikatakan Hasan,
pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dengan tujuan masyarakat agar
terhindar dari penularan wabah Covid-19. Pemerintah berbuat demikian karena
perduli dengan rakyat, maka semua kembali lagi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dewan: Pemko Mesti Bantu Pasarkan Produk UMKM

“Termasuk kepada
pemilik usaha, diharapkan agar memperhatikan kebijakan jam buka tutup yang
telah diterapkan oleh pemerintah. Kami dapat memahami, hal ini memang sulit,
namun dengan mentaati kebijakan tersebut pemerintah berharap tidak ada lagi
yang tertular dari wabah virus corona yang memang sedang pandemi saat ini
terutama di Kota Palangka Raya,” tutur Hasan.

Selain itu, Politikus
Fraksi Golkar ini juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan
sarana cuci tangan dan sabun cair, hal ini sebagai bentuk kewaspadaan dan
kenyamanan pengunjung saat hendak memasuki tempat tersebut.

“Jika dirasa perlu,
beri tulisan imbauan kepada pengunjung untuk tetap menerapkan social distancing
atau menjaga jarak. Kembali lagi kepada semua hal yang sudah terbahas, sekali
lagi kami mengingatkan agar memperhatikan jam buka tutup yang telah dianjurkan
oleh pemerintah setempat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Susun Jadwal Kegiatan, Agenda Mendesak APBD Murni Tahun 2024

PALANGKA RAYA- Di
tengah penyebaran wabah virus corona yang hingga saat ini belum berakhir
diberbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Sehingga mengharuskan
pemerintah pusat maupun daerah berinisatif untuk mengeluarkan berbagai macam
kebijakan disertai imbauan kepada masyarakat.

Salah satunya kebijakan
tersebut yakni diberlakukan pada para pelaku usaha seperti pemilik cafe, warung
makan, restoran dan tempat-tempat usaha lainnya yang berpotensi mengumpulkan keramaian/banyak
orang.

Wakil Ketua I Komisi C
DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi yang membidangi kesejahteraan rakyat
(kesra) ini menyayangkan masih ada saja sebagaian pelaku usaha di Kota Palangka
Raya, tidak mengindahkan imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Dikatakan Hasan,
pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dengan tujuan masyarakat agar
terhindar dari penularan wabah Covid-19. Pemerintah berbuat demikian karena
perduli dengan rakyat, maka semua kembali lagi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dewan: Pemko Mesti Bantu Pasarkan Produk UMKM

“Termasuk kepada
pemilik usaha, diharapkan agar memperhatikan kebijakan jam buka tutup yang
telah diterapkan oleh pemerintah. Kami dapat memahami, hal ini memang sulit,
namun dengan mentaati kebijakan tersebut pemerintah berharap tidak ada lagi
yang tertular dari wabah virus corona yang memang sedang pandemi saat ini
terutama di Kota Palangka Raya,” tutur Hasan.

Selain itu, Politikus
Fraksi Golkar ini juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan
sarana cuci tangan dan sabun cair, hal ini sebagai bentuk kewaspadaan dan
kenyamanan pengunjung saat hendak memasuki tempat tersebut.

“Jika dirasa perlu,
beri tulisan imbauan kepada pengunjung untuk tetap menerapkan social distancing
atau menjaga jarak. Kembali lagi kepada semua hal yang sudah terbahas, sekali
lagi kami mengingatkan agar memperhatikan jam buka tutup yang telah dianjurkan
oleh pemerintah setempat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Susun Jadwal Kegiatan, Agenda Mendesak APBD Murni Tahun 2024

Terpopuler

Artikel Terbaru