28.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Komisi A Apresiasi Pemko Maksimalkan Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memaksimalkan pendapatan daerah agar mencapai target yang direncanakan.

“Saya mengapresiasi kepada SOPD yang target pendapatan daerah telah sesuai dengan target yang telah direncanakan oleh pemerintah setempat,”kata Subandi, Senin (18/10).

Bagi SOPD yang belum mencapai target yang direncanakan, ia berharap agar dapat melakukan inovasi inovasi. Sehingga target yang direncanakan pada akhir tahun tercapai atau melampaui target.

Legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golongan Karya Kota Palangka Raya itu, mengimbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan alat perekam pajak secara maksimal. Sebelumnya alat perekam pajak saat ini sudah dipasang di sektor hotel dan restoran.

Baca Juga :  Empat Pasal Mengalami Penyesuaian

“Karena dengan menggunakan alat tersebut, pedagang atau pengelola usaha rumah makan tidak dirugikan. Karena pajaknya dibayar oleh pelanggan. Mohon dukungannya para pengusaha khususnya rumah makan mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh BPPRD,”ujarnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memaksimalkan pendapatan daerah agar mencapai target yang direncanakan.

“Saya mengapresiasi kepada SOPD yang target pendapatan daerah telah sesuai dengan target yang telah direncanakan oleh pemerintah setempat,”kata Subandi, Senin (18/10).

Bagi SOPD yang belum mencapai target yang direncanakan, ia berharap agar dapat melakukan inovasi inovasi. Sehingga target yang direncanakan pada akhir tahun tercapai atau melampaui target.

Legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golongan Karya Kota Palangka Raya itu, mengimbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan alat perekam pajak secara maksimal. Sebelumnya alat perekam pajak saat ini sudah dipasang di sektor hotel dan restoran.

Baca Juga :  Empat Pasal Mengalami Penyesuaian

“Karena dengan menggunakan alat tersebut, pedagang atau pengelola usaha rumah makan tidak dirugikan. Karena pajaknya dibayar oleh pelanggan. Mohon dukungannya para pengusaha khususnya rumah makan mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh BPPRD,”ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru